Palangka Raya, MEDGO.ID — Polresta Palangka Raya menindak lanjuti, adanya laporan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi pencurian kotak amal di Masjid Nurul Ikhwan, di Jalan Tantina Kelurahan Bukit Tinggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya sekitar jam 01.30 WIB, Jumat 8 Maret 2024.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) AKP Banar Loman Harto menjelaskan, bahwa pada hari Jumat 8 Maret 2024, sekitar jam 01.30 WIB pelaku membongkar atau mencongkel kotak amal, yang berada diteras masjid sebanyak dua kotak. Pelaku berhasil mencongkel dan mengambil uang di kotak amal tersebut.
“Adapun uang yang telah diambil didalam satu kotak amal tersebut sebesar kurang lebih Rp. 300.000, sehingga dua kotak amal yang berhasil diambil uangnya adalah sebesar kurang lebih Rp 600.000,” ucapnya, Jumat (08/03/2024)
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelapor yang diterima pihaknya, aksi pencurian tersebut berhasil terekam CCTV yang terpasang pada bagian teras masjid.
Ia menjelaskan untuk tindakan yang diambil oleh kepolisian berupa cek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mencatat Identitas Pelapor, dan cek CCTV yang terpasang di depan Halaman masjid. (Hardi)