Gorontalo, MEDGO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 akhirnya disetujui DPRD Provinsi Gorontalo. Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-41, Senin (25/08), dan ditandatangani bersama oleh Gubernur Gusnar Ismail dan Ketua DPRD Idrus M. Thomas Mopili. Dari 35 anggota dewan yang hadir, 34 orang menyatakan setuju.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD disebutkan, Perubahan APBD 2025 terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Dari sisi pendapatan, terjadi penurunan sebesar Rp73,716 miliar. Angka ini turun dari Rp1,757 triliun pada APBD induk menjadi Rp1,683 triliun pada perubahan.
Dana transfer menjadi faktor utama berkurangnya pendapatan, yaitu dari Rp1,353 triliun menjadi Rp1,271 triliun atau berkurang Rp82,783 miliar. Meski demikian, pendapatan asli daerah justru meningkat Rp9,067 miliar dari Rp403,4 miliar menjadi Rp412,4 miliar. Sedangkan pendapatan sah lainnya tetap Rp400 juta.
Sisi belanja daerah juga ikut terkoreksi. Dari Rp1,805 triliun pada APBD induk, turun Rp41,272 miliar sehingga menjadi Rp1,764 triliun. Sementara itu, pembiayaan neto mengalami kenaikan cukup besar, dari Rp48,107 miliar menjadi Rp80,551 miliar, atau bertambah Rp32,444 miliar.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menegaskan perubahan APBD dilakukan dengan mengacu penuh pada pedoman pemerintah pusat.
“Dalam pengelolaan perubahan APBD tahun anggaran 2025, kami mengacu secara patuh dan taat kepada petunjuk yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk dalam tujuh persen pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang patuh dan taat asas efisiensi,” ujarnya. (Adv/IH)













