DPRD Gorontalo Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disepakati pada rapat Paripurna pembicaraan tingkat II di ruang rapat DPRD, Senin, (1/7/2024).

“DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD TA 2023 beserta lampirannya, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini mulai berlaku di Gorontalo pada tanggal 1 Juli 2024,” ucap Sekertaris Dewan Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad.

Sementara itu Pj. Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin dalam pendapat akhirnya menyampaikan, satu bulan sebelumnya Pemprov Gorontalo telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD TA 2023 tahap I. Selanjutnya ditanggapi oleh pandangan umum semua fraksi terhadap ranperda tersebut. Pada tanggal 27 Juni 2024, penulis menyampaikan kembali surat tertulis secara resmi kepada Ketua DPRD terkait catatan – catatan tersebut.

BACA JUGA :  Ruang Belajar Berfungsi Asrama, Begini Cerita Siswa dan Kepsek Madrasah Aliyah Miftahul Huda Kwandamg Gorut

“Beberapa hal penting yang kami sampaikan adalah sisa lebih SILPA yang masih sebesar Rp170,9 miliar akan kami rumuskan kembali pemanfaatannya untuk menjalankan program-program strategi yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rudy.

SILPA sebesar Rp170,9 miliar tersebut merupakan sisa lebih atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp39,5 miliar, Dana Alokasi Umum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (DAU PPK) Rp56 miliar, kemudian DAU Spesifik Grants dan Block Grants Rp11,8 miliar. Ada juga Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sejumlah Rp16,6 miliar, Dana Insentif Fiskal Rp15,7 miliar, sisa dana PEN Rp5,3 miliar, serta SILPA Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum (BLUD RSU) Hasri Ainun Habibie Rp15 miliar.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Deputi IV Kemenko Ekonomi RI itu, juga menyampaikan pihaknya menerima beberapa saran perbaikan yang diberikan oleh DPRD. Ia juga mengatakan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan BPK yang telah dibahas bersama OPD, terkait penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan dari 12 temuan dan 52 rekomendasi, masih dalam proses tindak lanjut.

BACA JUGA :  Genjot PAD, Komisi II Minta Pemkot, Siapkan Fasilitas Air Bersih MCK dan Listrik untuk Pedagang

Sebagai akhir Rudy mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo.

“Pada prinsipnya, kami menerima rekomendasi dan saran perbaikan terkait pengendalian kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, penurunan inflasi daerah, serta perbaikan kinerja keuangan dan pembangunan. Kami akan berusaha melaksanakan saran tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.