JAKARTA, MEDGO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri), secara intens terus mengusut kasus dugaan bocornya 279 juta data Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga identik dengan data BPJS Kesehatan.
Untuk itu, Polri tengah mengurus surat izin penyitaan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar bisa segera menyita server yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.
Mengapa surat izin penyitaan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, karena server milik BPJS Kesehatan tersebut berada di Surabaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono, dalam siaran persnya, Rabu (16/6/2021). Dikutip dari Humas Polri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Minggu (23/5/2021), Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Slamet Uliandi, S.I.K, menyampaikan bahwa ada data dari 279 juta penduduk Indonesia yang mencakup nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, email, nama, alamat, hingga gaji, diduga bocor dan telah diperjualbelikan di situs raidsforum.com.
Dirtipidsiber juga menyampaikan bahwa akan segera dibentuk tim untuk mengusut kasus tersebut.
Dalam hal penyitaan server untuk proses penyidikan, Brigjen. Pol. Rusdi memastikan bahwa proses penyidikan dugaan kebocoran data BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tidak akan mengganggu pelayanan dan layanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat tetap bisa berjalan.
Dalam keterangannya, Brigjen. Pol. Rusdi menandaskan bahwa Bareskrim Polri mulai berhasil mengidentifikasi pelaku yang membuat data BPJS Kesehatan bocor, namun identitas dan keberadaan pelaku masih terus didalami oleh penyidik.
“Polri juga telah memeriksa secara online cryptocurrency yang diduga itu milik pelaku. Untuk sementara penyidik telah menemukan profil milik pelaku yang ada di dalam Raid Forum itu. Dimana penyidik juga telah membaca profil pelaku. Tinggal dilakukan pendalaman oleh penyidik dan ke depan ada perkembangannya, yang pasti sudah mengarah pada profil pelaku”, pungkasnya. (*).