Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja Badan Musyawarah (Banmus) untuk membahas perubahan agenda kerja masa persidangan kedua tahun 2023-2024, Rabu (13/03). Sofyan Puhi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, memberikan penjelasan terkait hasil rapat tersebut.
Salah satu agenda utama rapat adalah menindaklanjuti surat masuk dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai penetapan rencana peraturan daerah dan surat masuk dari pemerintah daerah tentang agenda kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD).
“Kami telah menyepakati beberapa kegiatan, termasuk penjadwalan ulang agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur karena kendala jadwal yang dihadapi,” ujar Sofyan Puhi.
Terkait rencana peraturan daerah, sejumlah agenda telah dibahas lebih lanjut dalam rapat tersebut. Namun, ada yang ditunda untuk pembahasan lebih lanjut setelah konsultasi dengan Bapemperda ke depan. “RPJPD telah disetujui hari ini karena tidak termasuk dalam propemperda tahun 2024,” tambah Sofyan Puhi.
Masalah kearsipan daerah juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Meskipun telah dibahas sebelumnya, namun masih ada regulasi yang belum diputuskan sehingga belum terselesaikan. “Kami berharap regulasi tersebut dapat segera ditetapkan untuk dapat kembali diajukan dalam pembahasan DPRD,” tutur Sofyan Puhi.
Dalam kesimpulannya, Sofyan Puhi menegaskan bahwa RPJPD akan dibuat, dilaksanakan, dan diparipurnakan pada paripurna ke depan, mungkin setelah paripurna pembahasan LKPJ atau setelah LKPJ Gubernur. (IH)