BANJIR melanda Kabupaten Pohuwato, akibat kerusakan alam tak hanya ilegal loging, yang lebih parah, tambang liar tak bertanggung-jawab pertambangan ilegal (Peti) tak hanya mengeruk emas, mereka juga meninggalkan kerusakan parah.
DPRD Pohuwato justru sibuk mencari kambing hitam, kepada perusahaan tambang yang sebagian belum melakukan eksploitasi, melalui surat yang dilayangkan DPRD pada 27 Oktober 2025.
Agenda utamanya Rapat dengan pendapat umum, lintas komisi, yang menarik justru surat tersebut tak ditandatangani oleh Ketua DPRD Ben Nento, hanya Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Nasdem, notabenenya, belum lama menjabat di DPRD Kabupaten Pohuwato.
Sehatunya, surat tersebut, ditandatangani oleh Ketua DPRD, sebab selain masalah ini penting ditambah lagi Fraksi Golkar sangat mengetahuinpersis kondisi daerah dan proses perjalanan lahirnya ijin usaha pergambqngan di bumi panua.
Tapi Ben sepertinya cuci tangan, mantan penambang ini menggeser bola panas nya ke Wakil Ketia Nasdem masih polos dan lugu, baru periode ini masuk parlemen.
Langkah menggelar RDP sebenarnya bagus, tapi pihak yang di undang itu tak nampak para penambang ilegal, yang sebenarnya sudah rahasia umum, siapa aja yang melakukan aktifitas di Kabupaten Pohuwato.
Berbagai penelitian dan rilis berbagai phqk, bukti kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini, sudah sangat banyak. Tapi dewan hanya mengundang pihak perusahaan yang memiliki ijin dan pengelolaan dampak lingkungan akibat tambang, justru yang diseret oleh dewan.
Langkah ini dapat ditafsirkan seolah pihak perusahaan tambang legal yang bertanggung jawab kerusakan lingkungan ini. Dan DPRD penting menggelar RDP, dan meminta dokumen Amdalnya tiga perusahaan yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Pohuwato.
PT PETS, PT GSM dan PT PBT harus terseret dan akan dicerca DPRD Pohuwato akibat kerusakan lingkungn. Pantas, benarkah asumsi demikian?
Tentu tidak, selain mereka memiliki perencanaan pengelolaan dampak lingkungan, AMDAL, yang dipersyaratkan sebelum IUP terbit dari Kementrian ESDM, agar pengelolaan aktifitas tambang perusahaan secara bertanggung jawab.
Selain itu, aktifitas tambang, sebelum 1 Oktober 2025, belum ada eksploitasi dalam lokasi tambang diwilayah PT PETS, lantas kenapa perusahaan yang harus diseret kerusakan lingkungan ini.
Padahal, aktifitas PETI sangat meresahkan yang masif dengan mobilisasi alat berat, dan dalam 5 tahun belakangan belum ada pihak penambang ilegal yang diseret oleh APH, akibat kerusakan lingkungan..
Kerusakan lingkungan, taknperlu pengaduan masyarajkat, APH dapat menindak langsung, agar aktifitas PETI dapat ditekan.
Aluran uang milyaran rupiah merambah ke kontestasi Pikeg, tak busa dipungkiri sebagian dari anggota DPRD yang duduk, patut diduga telah menerima aliran uang aktifitas tambang ilegal.
Tapi apa bokeh buat, harapan publik kandas, ditangan pengambil kebijakan, yang sejatinya berpihak pada kepentingan rakyat. Agar rakyat percaya bahwa APH tak kebagian duit haram tambang ilegal..(Rdksi)
