Babinsa Bantu Pasien Ke Rumah Sakit jantung, Dicegat Debt Collector

Jakarta, MEDGO.ID — Tak pernah lepas dari sorotan warga netizen dan media, debt collector bikin gaduh lagi warganet. Tak heran,mereka seringa nekat mengambil paksa kendaraan  yang dikemudikan meski sementara membawa pasien ke rumah sakit

Rupanya, kendaraan roda empat jenis honda mobilo dengan nomor polisi B 2638 BZK dikemudikan oleh anggota TNI AD,  sementara mengenakan pakaian dinas loreng. Akan membawa pasien untuk melakukan perawatan, dilokasi pengambilan paksa mobil tersebut tepatnya di sekitar Tol Koja Barat jakarta Utara.

Menurut keterngan Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, bahwa saat dicegat dan ambil paksa mobil Honda Brio berwarna putih itu oleh debt colector, Serka Nurhadi  sementara  membawa pasien ke rumah sakit untuk secepatnya mendapatkan perawatan.

Babinsa Serka Nurhadi Bantu Pasien Ke Rumah Sakit jantung, Dicegat Debt Collector
Gambar
Capture Video Akun Youtube ekoardi89

Dalam video yang beredar dimedia sosial, terdengar Nurhadi sudah menyampaikan akan membawa pasien ke RS, selain itu anak-anak yang duduk dibangku belakang terlihat ketakutan.

Sambil meminta tolong, berulang kali disampaikan, tapi para debt collector tak peduli, tetap bersikeras memaksa akan merampas mobil yang dikendarai Serka Nurhadi dengan pakaian dinas loreng. “Pak tolong pak, pak tolong pak, saya mau membawa pasien ke RS jantung,” ucapnya, dalam video viral itu.

Menurut penjelasan dari Kodam Jaya, pengemudi mobil honda brio yang dicegat debt colector pada Kamis (06/05/2021) benar anggota TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa Ramil Semper Timur II/05 atas nama Serka Nurhadi. Sebelumnya ia mendapatkan laporan warga bahwa ada mobil yang sementara ditongkrongi beberap orang, yang membuat jalan sekitar macet.

Sekelompok orang diperkirakan berjumlah 10 orang, yang mengerubutinya, ada penumpang anak kecil dan seorang penumpang lainya adalah pasien yang akan dibawah ke RS. Olehnya, Babinsa Nurhadi mengambil alih sopir dan langsung mengantar pasien ke rumah sakit, agar segera mendapatkan pertolongan. Dan kemacetan di Tol koja Barat dapat terurai lancar.

Tak menerima perlakuan yang akan memaksa mengambil kendaraan dengan mengejar mobil yang dikendarai Serda Nurhadi, tak berpikir panjang, langsung berbelok ke Polres jakarta Utara.

Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi.

Kodam Jaya yang merupakan institusi kedinasan Serda Nurhadi, menyatakan keberatan dan tak akan memberikan toleransi kepada para debt clector tersebut. Karena dinilai telah bersikap dengan menggunakan arogansinya kepada Babinsa.

Akibatnya para debt colector harus mempertanggung-jawabkan secara hukum aksinya mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan). Mereka dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.(*)