Warga Desa Baning Kota Sangat Resah Dengan Aktifitas PETI di Sungai Melawi
Sintang, ( ) — Setelah penertiban aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di bulan Desember akhir tahun 2019 oleh pihak Polres Sintang. Kini aktifitas PETI tersebut kembali lagi melaksanakan rutinitas kegiatannya.
Setelah mendapat informasi dari Tedi Zulkarnain yang merupakan salah seorang warga masyarakat Desa Baning Kota yang juga merupakan anggota GNPK RI Kamis (05/03/2020) pukul 10:47 WIB bahwa kegiatan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat yang ada disekitar pantai Desa Baning Kota.
Menurut informasi aktifitas PETI tersebut terjadi RT 01 dan RT 02 Desa Baning Kota yang berbatasan langsung dengan Desa Merti Guna.
“Jadi pemerintah harus tegas kalau memang bisa katakan bisa kalau tidak ya katakan tidak bisa. Dan dimana tempatnya WPR yang harus disediakan oleh pemerintah,” ungkap Tedi kepada awak media ini.
Tedi juga mengatakan bahwa imbas dari PETI ini merusak pencemaran sungai karena dampaknya sangat merugikan masyarakat.
“Jangan sampai barang ini menjadi kisruh dimasyarakat. Kalau memang itu dilegalkan kita juga kepingin tahu legalnya seperti apa. Kalau kegiatan ini dilakukan secara tertutup berartikan ada kelompok yang bermain,” ungkap Tedi.
Tedi juga mengatakan bahwa tidak ada yang melarang orang bekerja tetapi ada aturan dan petujuk yang memperbolehkan itu dilaksanakan.
“Kalau untuk mencari makan bukan hanya pekerjaan ini tetapi kan ada juga pekerjaan lain yang jelas-jelas tidak meresahkan dan merugikan masyarakat. Jadi kalau kita lihat disini dengan tidak memperdulikan kesehatan lingkungan kan pekerjaan ini bukan mencari makan lagi tapi sudah mencari kekayaan sendiri,” tambah Tedi.
Menurut Tedi bahwa aktifitas PETI ini sudah menjadi bisnis yang sangat menggiurkan. Karena banyak yang berlomba-lomba mendapatkan keuntungan dengan tidak peduli dengan situasi dan kondisi yang terjadi sekarang ini,” tutup Tedi. (Bostang)