Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) — Sempat terkatung-katung, hampir tiga bulan. Akhirnya, hari ini Pimpinan DPRD Kota Gorontalo, diambil sumpah/janji oleh pengadilan negeri Gorontalo.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahwa sebelum memangku jabatan, pimpinan DPRD harus dilakukan rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji, agar sah mwnjalankan jabatan sebagai pimpinan DPRD Kota Gorontalo.
Sesuai ketentuan, bahwa pengusulan sebagai pimpinan DPRD harus berdasarkan suara/kursi terbanyak, pada Pileg 2019, dengan melihat yang tertinggi sampai urutan ke tiga.
Rapat paripurna pengambilan sumpah pimpinan DPRD Kota Gorontalo, dipimpin oleh Roly Kadulah, selaku wakil pimpinan sementara.
Sebelum dilakukan pengambilan sumpah dan janji, diawali dengan pembacaaan SK pemberhentian anggota DPRD periode 2019-2024 Risman Taha dan SK pengangkatan dannpengambilan sumpah dan janji Samsudin Umar sebagai Wakil ketua DPRD Kota Gotontalo.
Lihat juga : Akhirnya Risman Taha Menyerahkan Diri, Jalani Putusan MA
Wakil ketua DPRD Samsudin Umar merupakan aleg dari Fraksi PAN, dengan perolehan suara /kursi ketiga.(MEDG-05)