SUMBAR, MEDGO.ID – Pembubaran acara pesta pernikahan anak Joni Amir selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten LimaPuluh Kota, yang berlangsung di gedung serba guna Politeknik Pertanian Payakumbuh, Sabtu (21/11).
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Chan karena pesta pernikahan itu tidak memiliki izin keramaian dari pihak Kepolisian.
AKP Novrizal Chan mengatakan “ ini berkaitan dengan Covid- 19 Kita seharusnya mengacu kepada pimpinan tertinggi yaitu Presiden, Tentu tidak boleh mengundang keramaian karena kita sedang berupaya memutus mata rantai penularan”, ucapnya.
Setelah membubarkan pihak Kepolisian akan segera memanggil pihak keluarga atau tuan rumah pesta tersebut untuk di proses lebih lanjut. Karena Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya unsur pelanggaran pidana dalam pesta pernikahan tersebut.
“Perintah Pak Kapolres, sesuai arahan pimpinan tertinggi kami proses, Kalau ada pelanggar pidananya kami sidik langsung, kami tidak pandang bulu”, ungkap nya. (Achi)
Editor : Surya Hadinata