Sebulan jadi Bandar Narkoba , Ayah 5 Anak Keciduk Polisi

Labuhanbatu, (MEDGO.ID) — Bambang Pane als Bambang, (45) warga Dusun suka makmur Desa tebing linggahara Kec. Bilah barat Kab. Labuhanbatu,Tak Berkutik saat di ciduk Petugas sat narkoba polres Labuhanbatu, dikebun sawit jalan Gunung Raya dusun suka makmur Desa Tebing Linggahara Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, Sumut,  pada Minggu (14/06) petang.

Pasalnya , Saat diamankan petugas dari tangan ayah lima anak itu didapati 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 16,18 gram, 1(satu) timbangan digital warna silver.1(satu) buah bungkus plastik roti mayora warna coklat. 1 (satu) unit sepeda motor suzuki shogun warna merah.1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna hitam.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa penangkapan yang Di Komandoi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu Di Dampingi Kanit idik I IPTU Adolp Purba SH diketahui atas adanya info dari masyrakat yang menyebutkan bahwa tersangka sedang menjalankan bisnis haramanya yang dilakoni sebulan terakhir di perkebunan sawit milik warga.” Mendapat kan info itu, kita bergerak dan benar mendapatinya dengan barang bukti narkoba jenis sabu” bilang Kasat.Senin(15/06).

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Kepada wartawan Kasat menjelaskan dari hasil introgasi yang dilakukan pihaknya bahwa tersangka merupakan ayah dari lima orang anak, dan menjalankan bisnis tersebut sejak satu bulan terakhir dengan omset 20 gram setiap minggunya,bekerja sama dengan warga rantauprapat berinisial P.

” Dari interogai awal oleh mengakui menjual shabu sekitar 1 bulan, putaran sekitar 20 gram perminggu, keuntungan persatu gramnya sekitar 100 ribu, Demikian pengakuan tersangka yang sudah punya anak 5 orang.” Jelasnya.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Dian)