Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) – Pansus I Dekot Gorontalo, telah melakukan finalisasi pembahasan terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dalam rapat di Aula I DPRD, Selasa (26/05) Sore tadi.
Ketiga buah Ranperda tersebut masing-masing, Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Umum, dan Retribusi Perijinan Tertentu.
Ketua Pansus I, H. Darmawan Duming, S.IP, berharap agar tiga buah Ranperda menurut rencana akan diparipurnakan pada awal Juni mendatang itu, pemberlakuannya tidak dimaksimalkan.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk maksimalisasi pemberlakuannya.
“Jangan sampai hanya karena menggugurkan kewajiban, pemberlakuan perdanya tidak jalan maksimal,” kata Darmawan saat diwawancarai usai memimpin rapat Pansus.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, upaya melahirkan Peraturan Daerah adalah untuk mendongkrak pendapatan daerah.
“Kalau pendapatan daerah naik, maka kesejahteraan rakyat meningkat,” tuturnya.
Ketika ditanya soal pemberlakuan Peraturan Daerah tentang Retribusi di tengah darurat Covid-19, Darmawan menjelaskan, pada prinsipnya, Pansus mengantarkan pembahasan tiga buah Ranperda tersebut hingga pengesahannya menjadi Peraturan Daerah.
“Ketika diberlakukan saat ini, sungguh sangat memprihatinkan. Masyarakat hari ini sedang didera kesusahan. Makanya, pemberlakuannya juga tetap memperhatikan kondisi masyarakat,” imbuhnya.
“Yang paling penting, disahkan dulu Ranperdanya menjadi Perda. Diundangkan dulu. Soal pemberlakuannya bisa akhir tahun, bisa jiga tahun depan saat sudah normal,” sebutnya melanjutkan.
Darmawan mengatakan, setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah untuk pelaksanannya.
“Sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya kami di DPRD akan melakukan pemantauan dan pengawasan pada tingkat pelaksanaannya,” urainya.
Dia berharap kiranya Peraturan Daerah temtang Retribusi teesebut jika diberlakukan, tidak akan membebani rakyat.
“Retribusi yang tertuang dalam amanat Peraturan Daerah tidak akan membebani rakyat,” pungkasnya. ## (Hans)