Saat Aparat Sibuk Tangani PSBB, Ada Saja Warga Nekat Pesan Ganja Online

Gorontalo, (MEDGO.ID) – Hari ke tiga penerapan pembatasan sosial bersakal besar (PSBB), dimanfaatkan AEN alias Elvin warga Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, transaksi online narkotika.

Hal ini terungkap setelah pihak aparat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kiriman barang yang dicurigai barang yang dilarang untuk diperjual-belikan.

“Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Brigpol Indra Tilome, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah paket yg dicurigai berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Depok akan tiba pada hari ini,” kata AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK selaku Kabid Humas Polda Gorontalo pada Kamis (07/05).

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Tentunya, sebagai aparat kepolisian bilan memdapatkan informasi yang mencurigakkan, menagambil langkah turun ke lokasi, agar jelas, dan dapat memgungkap dan menindaki siapa yang berani melalukan transaksi secara online, untuk pembelian barang jemis narkotika.

“Mendapatkan informasi tersebut tim bergerak ke kantor jasa pengiriman untuk melakukan pengecekan terhadap paket tersebut, setelah berkordinasi bahwa benar ada paket yang dicurigai yang akan diantar ke alamat tujuan,” sambung Wahyu.

Ia menambahkan bahwa selanjutnya  Tim bergerak bersama petugas yang mengantar barang dari perusahaan pengiriman, sampai di alamat tujuan Perum Balinda Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, target yang tertera dalam alamat tujuan langsung menerima barang tersebut.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

“Kemudian tim melakukan Control Deliveri (Memantau pengiriman red) terhadap paket tersebut. Setibanya di alamat yang dituju, kurir mendatangi rumah tersebut dan keluar seorang laki-laki yang diketahui bernama sdr. AEN. Pada saat saudara AEN menerima paket tersebut, tim langsung melakukan tangkap tangan,” jelas Wahyu.

Setelah dilakukan penangkapan pihak kepolisian meminta aparat setempat untuk menyaksikan saat membukan kiriman barang pelaku dan ternyata bemar sesuai dengan dugaan sebelumnya. Kini Elvin harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya, dalam kepemilikan barang narkotika jenis ganja dihadapan hukum.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

“Setelah di amankan, tim memanggil saksi dari kelurahan dan masyarakat, kemudian tim membuka isi paket yg disaksikan oleh lurah dan RT diduga paket tersebut narkotika jenis ganja. kemudian saudara AEN dan barang bukti dibawa kemapolda untuk dilakukan pemeriksaan lanjut, ” tutup Wahyu.

Saat ini pelaku sudah diamankan olej pihak kepolisian bersama barang bukti berupa 1 paket besar di duga narkotika jenis Ganja, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam, 1 lembar resi dari jasa pengiriman.(MDG)