Warga Gorontalo Dilarang Keluyuran Pukul 22-04.30 Wita, saat Jam Malam

Kabgor, (MEDGO.ID) — Untuk mencegah penyebaran COVID 19 di wilayah Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Bupati Nelson Pomalingo mengeluarkan maklumat untuk berlakukan jam malam. Maklumat Bupati tersebut dikeluarkan pada Jum’at (03 /04), dan efektif berlaku mulai besok, Sabtu (04/04).

maklumat Bupati Kabupaten Gorontalo, sebenarnya hanya penegasan  dan pelaksanaan instruksi Pemerintah pusat yang membatasi skala soial yang lebih besar.

Saat di wawancarai awak media Nelson menyampaikan, kebijakan ini keluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat diluar rumah pada malam hari, sehingga penyebaran corana dapat di hentikan.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Pemberlakuan jam malam tersebut berlaku mulai  tanggal 04 april sampai dengan 24 mei 2020,” kata Nelson.

“Maklumat hasil keputusan gugus tugas kemarin, bahwa Kabupaten Gorontalo akan melaksanakan jam malam. Mulai besok jam 22 : 00 Wita sampai dengan jam 04 : 30, sehingga tidak ada lagi masyarakat berkeliaran di atas jam 22 : 00 Wita.”tegas Nelson

BACA JUGA :  Satuan Resnarkoba Polres Manado Ungkap Kepemilikan 151 Gram Sabu

Ia juga menegaskan agar aparat dapat memberikan pembinaan kepada masyarakat untuk mematuhi maklumat yang telah di buat.

“Ada aparat yang mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar mengikuti maklumat yang kami sampaikan,”tegasnya

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Dengan meningkatnya jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta Orang Dalam Pemantaun (ODP), menjadi alasan pemerintah Kabgor untuk membatasi aktivitas masyarakat di malam hari. (Haryono)