Oleh : Dr. Drs. Joni Apriyanto, M.Hum
(Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Cabang Gorontalo)
DALAM lanskap sejarah Kota Gorontalo, kompleks Kantor Pos dan Telegraf bukan sekadar fasilitas komunikasi kolonial, tetapi merupakan ruang simbolik yang menghubungkan kekuasaan, modernitas, dan lahirnya nasionalisme lokal.
Sejak dibangun pada abad ke-19, kantor ini menjadi bagian dari jaringan administrasi kolonial Hindia Belanda, sekaligus pusat distribusi informasi dan kontrol negara. Lebih dari itu, kawasan ini memiliki nilai historis yang sangat penting karena menjadi salah satu locus peristiwa kemerdekaan Gorontalo 23 Januari 1942 yang dipimpin oleh Nani Wartabone.
Di halaman Kantor Pos inilah bendera Merah Putih dikibarkan dan teks pidato kemerdekaan lokal dibacakan, menandai peralihan kekuasaan dari kolonial ke nasional, dengan demikian, kawasan ini bukan hanya situs administratif, tetapi juga “ruang memori kolektif” yang merepresentasikan transformasi dari kolonialisme menuju nasionalisme.
Status Cagar Budaya: Legitimasi Formal yang Terabaikan
Secara yuridis, bangunan Kantor Pos Gorontalo telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui keputusan resmi pemerintah. Bahkan, tidak hanya gedung utama, tetapi juga rumah jabatan (rumah dinas kepala kantor pos) termasuk dalam satu kesatuan nilai historis yang telah diakui sebagai objek cagar budaya. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan tersebut memenuhi kriteria: berusia lebih dari 50 tahun; memiliki nilai sejarah dan ilmu pengetahuan; berperan dalam peristiwa penting nasional/lokal.

Rumah dinas tersebut, yang berusia lebih dari 80 tahun, merupakan bagian integral dari sistem kolonial pos dan telegraf serta menjadi saksi perkembangan birokrasi modern di Gorontalo, namun disinilah muncul paradoks: legitimasi formal tidak selalu berbanding lurus dengan praktik pelestarian.
Pembongkaran: Praktik “Amnesia Sejarah”
Pembongkaran rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo dapat dibaca sebagai bentuk “amnesia sejarah struktural”. Dalam prespektif historiografi kritis, tindakan ini bukan sekadar perusakan fisik, melainkan: pemutusan kontinuitas sejarah; bangunan bukan hanya benda, tetapi medium narasi. Ketika ia dihancurkan, rantai memori sosial ikut terputus. Delegitimasi simbol nasionalisme lokal, karena kompleks ini terkait langsung dengan peristiwa 1942, pembongkaran berarti mereduksi makna ruang perjuangan.
1. Komodifikasi ruang sejarah.
Dalam banyak kasus di Indonesia, pembongkaran bangunan tua sering didorong oleh kepentingan ekonomi dan urbanisasi, yang mengubah ruang historis menjadi ruang komersial. Fenomena ini menunjukkan bahwa nasionalisme tidak lagi dimaknai sebagai upaya menjaga warisan sejarah, melainkan direduksi menjadi retorika simbolik tanpa praksis.
Prespektif Teoretis: Negara, Memori, dan Kekuasaan
Dalam kerangka teori state formation dan colonial embeddedness, bangunan seperti rumah dinas kantor pos merupakan bagian dari “infrastruktur kekuasaan kolonial” yang kemudian direapropriasi oleh negara nasional, namun, ketika negara (atau elite lokal) gagal melestarikannya, terjadi apa yang disebut oleh para sejarawan sebagai: ‘discontinuity of historical consciousness, Erosion of cultural memory’ artinya, pemerintah (pascakolonial) di saat ini justru menghapus jejak material yang seharusnya menjadi dasar legitimasi historisnya sendiri.
Lihat : Video Pembongkaran Rumah Cagar Budaya Kota Gorontalo
Dalam konteks Gorontalo, hal ini ironis, karena: kota ini memiliki tradisi resistensi kuat terhadap kolonialisme; memiliki tokoh nasional seperti Nani Wartabone; memiliki situs-situs sejarah yang relatif terbatas, sehingga setiap kehilangan bangunan bersejarah berarti kehilangan fragmen penting dari identitas kolektif.
Krisis Pelestarian: Antara Regulasi dan Realitas
Permasalahan ini memperlihatkan kegagalan dalam tiga level utama: Pertama, kegagalan Institusional yaitu lemahnya pengawasan terhadap objek cagar budaya meskipun telah memiliki status hukum. Kedua, kegagalan sosial minimnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian sejarah, dan Ketiga, kegagalan kultural. Keempat, dominasi paradigma modernitas yang melihat bangunan lama sebagai “tidak produktif”. Padahal, studi arsitektural menunjukkan bahwa bangunan Rumah Kepala Dinas Kantor Pos Gorontalo memiliki karakter kolonial yang unik dan nilai estetika tinggi yang seharusnya dilestarikan secara sistematis.
Matinya Nasionalisme: Sebuah Kritik
“Matinya nasionalisme” dalam konteks ini bukan berarti hilangnya rasa cinta tanah air secara total, melainkan: nasionalisme kehilangan dimensi historisnya
Identitas bangsa terlepas dari basis materialnya. Sejarah direduksi menjadi seremoni, bukan praksis pelestarian. Ketika bangunan yang menjadi saksi perjuangan dihancurkan, maka nasionalisme berubah menjadi: simbol tanpa substansi
2. Menuju Reaktualisasi Kesadaran Sejarah
Pembongkaran rumah kepala dinas Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo harus dibaca sebagai peringatan serius. Pelestarian cagar budaya bukan sekadar menjaga bangunan tua, tetapi: menjaga memori kolektif; mempertahankan identitas lokal; menguatkan legitimasi historis bangsa.Tanpa itu, sejarah akan kehilangan ruangnya, dan nasionalisme akan kehilangan akarnya, atau dengan kata lain: ketika bangunan sejarah dihancurkan, yang runtuh bukan hanya dinding, tetapi juga kesadaran historis sebuah bangsa.
Apa yang Dipertaruhkan?
Kehilangan Bangunan Bersejarah Sebagai Arsip Material: Bangunan bersejarah berfungsi sebagai arsip non-tekstual. Ia menyimpan: jejak aktivitas manusia konfigurasi kekuasaan narasi ruang yang tidak tertulis.
Penghancuran berarti: hilangnya bukti primer sejarah yang tidak dapat direkonstruksi secara autentik; Sejarah tanpa artefak berubah menjadi narasi tanpa tubuh.
Kehilangan Signifikansi Arsitektural:
Rumah Postel Gorontalo merepresentasikan: arsitektur kolonial tropis (adaptasi iklim); tipologi rumah dinas birokrasi estetika Indische architecture. Ketika dihancurkan: hilang referensi studi arsitektur lokal; terputus kesinambungan morfologi kota; kota menjadi homogen dan kehilangan karakter historis.
Kehilangan Memori Kolektif dan Identitas Kota:
Menurut teori memori kolektif: ingatan sosial melekat pada ruang bangunan adalah “penjangkar memori.” Ketika bangunan dihancurkan: terjadi amnesia kolektif; generasi muda kehilangan referensi sejarah; identitas kota mengalami erosi.
Kehilangan Potensi Sosial-Ekonomi:
Warisan budaya memiliki nilai: edukasi, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Penghancuran berarti: hilangnya potensi ekonomi berbasis heritage; hilangnya peluang pengembangan kota berbasis sejarah
Signifikasi Historis dan Arsitektural
Bangunan ini memiliki nilai penting karena:
(1). Keterkaitan historis langsung.
Ia berada dalam lanskap peristiwa Peristiwa 23 Januari 1942, menjadikannya: bagian dari memori revolusioner lokal sebagai simbol peralihan kekuasaan
(2) Kelangkaan (rarity)
Bangunan sejenis semakin langka akibat modernisasi.
(3). Keaslian (authenticity)
3Material, bentuk, dan lokasi masih mencerminkan kondisi historis.
(4). Nilai edukasi
Sebagai laboratorium hidup bagi: sejarah, arsitektur, studi kolonialisme
Gerakan Kultural dan Seni Sebagai Resistensi Fenomena penting yang muncul:
(1) Akademisi turun tangan: menulis kajian kritis; menyusun naskah akademik; memberikan advokasi kebijakan
(2) Seniman dan sastrawan bergerak: puisi perlawanan, teater jalanan, instalasi seni.
(3) Makna resistensi: gerakan ini adalah: sebagai bentuk perlawanan terhadap amnesia struktural dan pembangunan yang ahistoris.
Peran Kampus: Dokumentasi Sebelum Musnah
Dalam kondisi ancaman, kampus memegang peran krusial:
(1) Dokumentasi ilmiah: pengukuran arsitektur, pemetaan digital, dan arsip visual
(2) Produksi pengetahuan; jurnal ilmiah, seminar, diskursus publik
(3) Advokasi: rekomendasi kebijakan, legal opinion dukungan penetapan cagar budaya. Tanpa dokumentasi: penghancuran berarti kematian total, fisik dan epistemik.
Kejahatan Terhadap Memori: Analisis Kritis
Penghancuran bangunan ini dapat dibaca sebagai:
(1) Kekerasan simbolik: menghapus jejak sejarah berarti menghapus identitas.
(2) Amnesia terstruktur: pemerintah atau kekuasaan gagal menjaga memori kolektif.
(3) Kejahatan kultural: menghilangkan warisan budaya adalah: bentuk cultural crime terhadap generasi masa depan.
Implikasi Terhadap Identitas Kota Gorontalo
Jika bangunan ini hilang: kota kehilangan lapisan sejarah; identitas menjadi dangkal dan generik; generasi muda tercerabut dari akar sejarah; narasi lokal melemah
Penutup: Antara Pembangunan dan Ingatan
Rumah Dinas Jawatan Postel Gorontalo bukan sekadar bangunan tua. Ia adalah: arsip sejarah; artefak arsitektur; simbol perjuangan; penanda identitas.
Penghancurannya bukan sekadar tindakan fisik, melainkan: tindakan epistemik yang menghapus sejarah dan membunuh ingatan kolektif.
Pertanyaannya kini
Bukan lagi: apakah bangunan ini penting? Melainkan: apakah kita siap menjadi generasi yang menghapus sejarahnya sendiri?[*]

