Tak Gubris Maklumat Kapolri, Polsek Bubarkan Acara Pesta Perkawinan

Gorontalo, (MEDGO.ID) — Upaya berbagai pihak untuk menangkal penyebaran virus corona (Covid-19), ada saja warga yang tak menaatinya, tetap menggelar acara pesta, padahal Majelis Ulama telah mengeluarkan fatwa, dan Kaporlri telah mengeluarkan Maklumat, agar tak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Padahal Maklumat Kapolri itu untuk mengantisipasi penularan wabah virus corona atau Covid-19, bersama pemerintah telah mengeluarkan edaran himbauan di wilayah Indonesia olehnya Kepolisian telah mengeluarkan maklumat Kapolri sebagai kepatuhan terhadap keputusan pemerintah ini.

Lihat juga : Dokter Spesialis Paru, Wanita Hamil Itu Rentan Tertular Virus Corona 

Maklumat tersebut bersifat himbauan dan Polri tidak segan-segan melakukan tindakan untuk membubarkan acara yang sifatnya mengumpulkan massa, namun pembubaran tersebut tetap mengedepankan asas persuasif dan humanis.

Lihat juga : Realtime Virus Corona Diberbagai belahan Dunia

Pembubaran massa terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 pukul 11.00 wita bertempat di Kelurahan Pentadu Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato, dalam hal ini sedang berlangsung kegiatan masyarakat yaitu resepsi pernikahan dan pembeatan tepatnya dilaksanakan dirumah Bapak IA sebagai pemilik kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Pembubaran tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Paguat IPTU Yunus Miradji bersama 6 (enam) Orang personilnya dengan membacakan maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintahan dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19), serta menjelaskan dasar hukum dan ancaman hukuman bagi setiap orang yang melanggar atau tidak mengindahkan maklumat tersebut.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Lihat juga : Bayi tak Berdosa, Meregang Nyawa, Ulah Ayah Kandung dan Ibu Tiri

“Sebelumnya pemilik kegiatan Bapak IA telah mendatangi polsek Paguat saat meminta surat ijin keramaian dan oleh Kanit Intelkam tidak memberikan surat ijin keramaian tersebut sambil memberi arahan dengan memberikan selebaran maklumat Kapolri namun ternyata yang bersangkutan tidak mengindahkannya”, ungkap wakapolsek.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Kabid Humas menambahkan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) sehingga jika ada yang melanggar maka akan dilakukan sikap tegas dengan membubarkan demi keselamatan publik.(*)