Soal Nyinyiran Investasi Harus Taat Aturan, Pemkot Gorontalo: Semua Telah Dikaji Oleh Institusi Berkompoten
Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) — Kemajuan pembangunan dan tingginya pertumbuhan ekonomi Kota Gorontalo, menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi di Kota Gorontalo.
Hal ini ditandai dengan tingginya minat investor perusahaan multi-nasional dan nasional, pada beberapa tahun terakhir ini, seperti Pizza Hut, J.Co, Coffee Toffe dan Warung Upnormal.
Bahkan tahun 2020 ini, diawali dengan presentasi rencana Investasi PT Metropolitan Land (Met Land).
Met Land, merupakan perusahaan dari kelompok pengusaha multi-nasional Ciputra, yang saat ini dalam proses perizinan, kajian Amdal dan Andalalin yang direncanakan beroperasi pada tahun 2021.
Perusahaan itu akan membangun pusat bisnis baru dalam satu kawasan mix use yaitu Mall, Hotel dan tempat rekreasi Water Park di Kecamatan Kota Tengah.
Lokasi ini sangat tepat dan sejalan dengan rencana pengembangan Kota Gorontalo dalan RPJMD Tahun 2019-2024, yang mengarahkan pembangunan dan pusat pertumbuhan ekonomi ke daerah SIPUTENG (Kecamatan Sipatana, Utara dan Tengah).
Dalam waktu dekat juga akan segera dibuka toko dari perusahaan nasional yaitu Ace Hardware dan Informa, yang menerapkan konsep one stop shopping untuk peralatan rumah tangga dan perabot.
Hari-hari terakhir ini Kota Gorontalo juga menjadi trending topic di beberapa media, dengan kehadiran McDonald’s yang diresmikan oleh Walikota Gorontalo, Marten A. Taha, Senin 24 Februari 2020.
“Kehadiran Mc Danald’s memang sudah lama dinantikan oleh masyarakat Kota Gorontalo. Hal ini kami ketahui, karena banyaknya pertanyaan dari masyarakat sejak pengurusan izin, kapan akan dibuka. McDonald’s merupakan perusahaan multinasional nasional, yang telah hadir hampir di seluruh dunia dan di semua kota besar di Indonesia,” imbuh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Gorontalo, Muhammad Khasim.
Dia menjelaskan, sangat wajar bila banyak masyarakat yang menjadikan kehadiran McDonald’s, sebagai salah satu tolok ukur kemajuan sebuah kota.
“Hal ini pun tak luput dari sorotan kalangan tertentu, khususnya terkait dengan dampak lalu lintas yang bisa menimbulkan sedikit kemacetan,” ungkap Muhammad Khasim menanggapi nyinyiran kalangan tertentu soal investasi di daerah ini.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang sering dikenal dengan OSS (Online Single Submission), Semua tahapan perizinan telah dilalui dengan memenuhi syarat termasuk Andalalin.
“Tempat usaha McDonald’s telah memiliki kajian Andalalin, dan telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXI Provinsi Gorontalo, dengan No. KP.004/37/XI/BPTD-GTLO/2019, tanggal 28 November 2019. Tentang Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan Restoran Cepat Saji, McDonald’s PT. Rekso Nasional Food di Jalan HB. Jassin Kota Gorontalo,” tegasnya.
“Jadi secara teknis lalu lintas dan perizinan lainnya, tempat usaha tersebut telah dikaji secara komprehensif oleh lembaga atau institusi yang Berkompoten. Kalaupun sekarang terjadi kemacetan, itu hanya bersifat sementara, disebabkan oleh sangat tingginya animo masyarakat untuk mengunjungi McDonald’s,” jelasnya melanjutkan.
Pemerintah Kota Gorontalp, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPM-PTSP) lebih maksimal menekankan agar setiap investor untuk mentaati semua ketentuan perizinan, apalagi perusahaan multi-nasional sekelas McDonald’s,
“Karena sudah ratusan cabang di Indonesia maka pihak McDonald’s, pasti tahu dan berpengalaman dalam proses dan mekanisme pengurusan izin, karena sistim OSS secara nasional itu, sama penerapannya,” pungkasnya. # (Hans).