Gorontalo, (MEDGO.ID) — -Praktek judi masih saja terjadi. Walau, tindakan hukum telah banyak kali dilakukan petugas, namun tindakan penyakit masyarakat tersebut belum jua surut.
Fenomena sosial itu, membuktikan bahwa tindakan hukum belum juga memberi efek jera kepada masyarakat pemain judi. Akibatnya, kondisi itu kian meresahkan warga.
Hanya saja, kondisi ini justru memicu semangat aparat kepolisian untuk membebaskan warga dari rasa tak nyaman akibat judi.
Senin, (10/02) lalu, sekira pukul 16.30 WITA, di Desa Hutadaa, Kecamatan Talaga Jaya, aparat Kepolisian Sektor sektor setempat melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga.
Rumah yang kemudian diketahui milik seorang perempuan bernama Erni (39) Thn itu, ditemukan sebagai lokasi pelaksanaan judi berjenis Bingo.
Penangkapan dan penggerebekan dilakukan, setelah pihak Polsek Telaga mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi di wilayah itu yang dilakukan oleh warga setempat.
Mendapatkan informasi yang dirasa cukup, aparat Polsek Talaga dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Ishak Yusuf, SH bersama anggota Polsek berjumlah kurang lebih 9 personil, langsung menuju lokasi rumah milik Erni.
Saat penggerebekan, aparat polisi berhasil menangkap 9 orang terduga pelaku judi, termasuk pemilik rumah.yang dijadikan tempat bermain judi jenis Bingo
“Ada salah seorang warga yang memberikan informasi langsung ke kami (Polsek Telaga) tentang adanya permainan judi di Desa Hutadaa, saat itu juga kami datangi TKP,” ungkap Aiptu Ishak Yusuf, SH
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi berhasil mengamankan terduga pelaku yang didominasi anak-anak, berikut sejumlah barang bukti berupa 4 buah papan Bingo, papan-papan/kardus sangat kecil bertuliskan angka/nomor, uang senilai Rp. 95.000.
“Terduga pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek. Kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ishak Yusuf tegas.##