Labuhanbatu, (MEDGO.ID) — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi sumatera Utara, melalui Dinas Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) , dituding wanprestasi (ingkar) terkait pembayaran dana pada pengerjaan fisik di lingkungan OPD pemerintah kabupaten labuhanbatu pada tahun anggaran 2019.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa sampai tertanggal (05/02/2020) masih banyak pengerjaan (Proyek) yang belum di bayar kan oleh pemerintah kabupaten labuhanbatu kepada puluhan Rekanan (Kontraktor) yang telah melaksanakan pengerjaan nya.
Padahal pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah khusunya pasal 57 dan 58 menyatakan bahwa setelah Pekerjaan diselesaikan 100 % maka PPK menerbitkan Surat Serah Terima Hasil Pekerjaan dan menerbitkan SPM dan BPKAD menerbitkan SP2D atas Pekerjaan tersebut.
” Sampai saat ini, belum cair juga dana nya tidak tau kami apa kendalanya” Keluh , Salah Seorang Rekanan.
Kepada wartawan oknum kontraktor enggan meminta identitas nya di cantumkan menceritakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai yang diperintahkan , di akhir tahun 2019 BA(Berita Acara) juga sudah di selesaikan namun dana yang di ajukan tidak kunjung dapat dicairkan, bahkan pihaknya juga sudah melakukan perubahan Berita Acara (BA) dengan mengubah Tahun anggaran ke tahun 2020 sesuai anjuran yang diarahkan OPD.” Kata mereka khas daerah lagi kosong , sehingga dana tak kunjung cair” cetusnya.
Sementara, untuk di ketahui pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Labuhanbatu dengan Kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Labuhanbatu bahwa didalam kas daerah masih ada dana sekitar Rp 18 milyar, namun uang itu tidak bisa dibayarkan untuk membayar proyek phisik tahun anggaran (TA) 2019.
“Saat ini di kas daerah ada dana sekitar Rp 18 Milyar yang pos anggarannya sudah ada, jadi tidak bisa dibayarkan untuk membayar proyek pembangunan phisik tahun 2019″ kata Arjan Priadi Ketua Komisi III DPRD Labuhanbatu kepada sejumlah Wartawan, Selasa (4/2/2020),kemarin.
Dijelaskannya, itu diketahui saat RDP dengan BPKAD, di acara itu juga terungkap pemkab harus membayarkan uang sekitar Rp 39 milyar kepada perusahaan pemenang tender proyek tahun 2019 yang pekerjaannya belum dibayarkan.
Sementara Ir Manoor Ritonga anggota Komisi III yang juga ketua fraksi PAN DPRD Labuhanbatu menyebutkan kas daerah bukan kosong, tetapi defisit anggaran.”Kas Daerah tidak kosong, tetapi saat ini Pemkab Labuhanbatu mengalami Defisit Anggaran” jelasnya
Salah satu dari penyebab defisit karena target perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari beberapa sektor tidak terealisasi atau tidak tertagih.”Target perolehan PAD ditahun 2019 tidak terealisasi, diantaranya sekitar 64 Milyar yang belum tertagih” papar Manoor
Dicontohkannya, dari perolehan pajak tanah galian c yang dipergunakan untuk pembangunan jalur Kereta Api Rantau prapat-Kota pinang (RPK), di TA 2019 hanya tertarik sekitar Rp 2,3 milyar.
“Kalau menurut perhitungan, nilai yang tertarik itu sangat minim apa bila dihitung dengan jumlah pengunaan tanah galian yang sudah terpakai di RPK” papar Ir Manoor Ritonga.
Selain itu ada juga nama atau objek pajak yang ganda, akhirnya belum membayar pajaknya.”Alasan defisit salah satunya disebabkan tidak teralisasinya target PAD dari berbagai sektor, berbagai ragam, sehingga target pendapatan kita tidak terpenuhi, papar kedua Anggota DPRD dari komisi III itu memaparkan.
Diyakinkannya, ditahun anggaran 2020 ini, semua pekerjaan proyek ditahun 2019 akan dibayarkan, sesuai dengan yang dikatakan Indra Sila sebagai Kepala BPKAD.”Membayar proyek tahun 2019 yang belum dibayar, merupakan kewajiban Pemkab, dan itu akan dibayar ditahun 2020 ini” paparnya menirukan ucapan Indra Sila.
Sayangnya, kedua anggota DPRD itu tidak menyebutkan kapan dan dari mana sumber dana untuk membayar pekerjaan proyek tahun 2019 tersebut.”Yang jelas akan dibayar di tahun 2020 ini” jelas Manoor.(Dian)