Lewat Jalur Independen, Bakal Calon Bupati Dan Wabup Harus Kantongi 11.147 Pendukung

POHUWATO, MEDGO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Koordinasi dan sosialisasi pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024, Kamis (02/04/2024).

 

Rakor yang berlangsung di gedung B KPU Pohuwato itu turut dihadiri Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran, Plt. Ketua KPU Pohuwato Iwan Dolongseda, Anggota KPU Pohuwato, Dian Pakaya, dan Iskandar Ibrahim serta masing-masing perwakilan partai politik/LO bakal calon perseorangan.

 

BACA JUGA :  KKSS di Desa Pelambane Deklarasikan Menangkan Paslon SIAP Pada Pilkada Pohuwato

Plt Ketua KPU Pohuwato Iwan Dolongseda menyampaikan dalam Rakor bahwa syarat dukungan minimal bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti pilkada lewat jalur independen atau perseorangan sebanyak 11.147 dukungan.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

 

“DPT di Kabupaten Pohuwato dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemarin sebanyak 111.466 orang. Jadi, 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) 111.466 itu adalah 11.147”, ujar Iwan.

 

Artinya, dengan syarat demikian untuk calon independen mesti mengantongi dukungan minimal 11.147 pendukung, yang sebarannya 7 kecamatan dari 13 kecamatan.

BACA JUGA :  Akibat Hujan Deras, Beberapa Rumah Warga di Desa Soginti Digenang Banjir

 

“Jadi, calon tersebut harus melampirkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil”, tutupnya.

 

Hadir pula dalam Rakor, Staf Ahli Bupati Bidang Zulkifli Umar, Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun, dan Anggota Bawaslu Munawar,