Remaja 22 Tahun Diciduk Saat Bawa Sabu di Gorontalo

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap seorang remaja berusia 22 tahun dengan inisial AR di Kota Gorontalo. AR, yang berasal dari Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, tertangkap tangan membawa satu sachet paket sabu-sabu di Jalan Mohammad Thaib Gobel, Kelurahan Bulotadaa Timur.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Kepala Kepolisian Resor Kota Gorontalo, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.k., MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo, SHi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Kami berhasil menghentikan AR dan melakukan penggeledahan, di mana ditemukan satu sachet sabu-sabu dan satu botol parfum dalam tas hitam yang dibawanya,” ujar AKP Ricky

BACA JUGA :  Genjot PAD, Komisi II Minta Pemkot, Siapkan Fasilitas Air Bersih MCK dan Listrik untuk Pedagang

AKP Ricky menjelaskan bahwa AR beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolresta Gorontalo Kota.

“Kami masih akan mendalami asal usul barang haram tersebut serta proses transaksinya,” pungkasnya. (*)