Perda Baru tentang Pajak dan Retribusi Diperkenalkan di Kota Gorontalo

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Badan Keuangan Kota Gorontalo telah memulai penyuluhan terkait peraturan daerah (Perda) terbaru, yaitu Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pemungutan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, secara resmi membuka acara tersebut pada tanggal 7 Maret 2024, di Ball Room Hotel Fox.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Ryan F. Kono menyatakan, perda nomor 1 tahun 2024 ini memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dan menjadi landasan hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan lebih memahami dan mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak dan retribusi,” ujar Ryan.

BACA JUGA :  Ruang Belajar Berfungsi Asrama, Begini Cerita Siswa dan Kepsek Madrasah Aliyah Miftahul Huda Kwandamg Gorut

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto, juga menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, terutama PBB dan BPHTB, guna mencapai target yang telah ditetapkan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya ini agar keuangan daerah dapat lebih stabil dan berkembang,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Gegara Ingin Menikah Lagi dengan Wanita Muda, Istrinya Ditebas

Sosialisasi ini juga diharapkan dapat membantu wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya untuk memahami bahwa Perda nomor 1 tahun 2024 merupakan panduan penting dalam pengumpulan pajak dan retribusi. Badan Keuangan Kota Gorontalo akan terus melakukan upaya untuk memudahkan pembayaran pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayarnya.