Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Terancam di Coret, Welly Ismail (46) Warga Gorontalo, tepatnya Kelurahan Bulotadaa Timur Kecamatan Siapatana Kota Gorontalo, resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana Pemilu, money politik. Kepada DD alias Daru yang merupakan Caleg PDI Perjuangan Dapil Kota Temgah-Siapatana.
Hal itu dilakuakn Welly pada Senin (19/02/2024), dikantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo Pukul 11.30 WITA.
Welly datang sendiri untuk mwngadukan adanya dugaan tindak pidana Pemilu kepada Daru, karena ia diberikan uang 75 juta rupiah, untuk mencarikan 500 suara, dikeluarahan Bulotadaa Timur, dekat Welly tinggal.
ia menjelaskan bahwa sebelum ia melaporkan hal ini, Daru pada Kamis (16/02/2024), sempat mendatangi dirinya, untuk menagih uang 75 juta rupiah, dikarenakan suara yang dijanjikan Welly tak muncul.
Daru membantah bahwa dirinya menyerahkan uang 75 juta untuk ditukar dengan suara orang memilihnya sebesar 500 suara pemilih.
”Ia (Welly) yang menawarkan diri untuk mencarikan suara tak hanya 500, bahkan 2000 suara,” kata Daru, saat diwawancarai Senin (19/02/2024).
Daru yang kini masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, mengaku terhipnotis dengan rayuan Welly, sebab ia mengeluh bahwa saat menjadi tim sukses di caleg lain, justru uangnya habis.
Mendengar, keluhan Welly, hati suapa yang tak tersntuh, Daru kemudian membantu 75 juta, agar motor yang didafaikan Welly ditebut, supaya alat transportasinya, tak terganggu.
Welly lebih memperjelas bahwa uang tersebut dibawah Daru ke rumahnya, padahal ia bukan Tim suksesnya. Meski heran ia mengambil uang itu, untukd icarikan suara 500 orang.
Pada Kamis (16/02/2024) Welly dikagetkan dengan kedatanagn Daru ke rumahnya, untuk mwnagih uang tersebut, karena dianggap suara yang dijanjikan tak ada. Namun Welly bersikeras bahwa uang itu sudah disalurkan kepada pemilih, sebagaimana amanat Daru.
Bawaslu Kota Gorontalo menaympaikan bahwa benar pada Senin (19/02/2024) ada laporan warga atas nama WI pada pukul 11.30 WITA, dengan membawa bukti berupa uang 2,5 juta dan HP Samsung serta print chatingan Welly dengan Daru.
”Ia tadi siang kami kedatangan masyarakat untuk melaporkan dugaan money politik, dengan terlapr DD, dengan melampirkan bukti,” kata Sukrin S. Taib.
Menurut Sukrin pihak ya wajib menindaklanjuti setiap laporan dalam waktu cepat, apakah ia memnuhi unsur atau tidak. Sekiranya, terpenuhi unsur pidana Pemilu maka proses selanjutanya berjalan.
“Kewajiban Bawaslu dalam waktu 24 jam memeriksa laporan ini,” lanjut Sukrin.
Apakah Caleg yang dengan sengaja melakukan money pilitik, dapat di diskualifikasi pencalonannya. Semua itu menunggu proses berjalan dan kalau lanjut, setelah adabkepastian hukum tetap, kemungkinan nya dalat dilakukan diamualifikasi.
“Kalau ini terbukti dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, caleg terbukti money politik dapat di ciret kleh KPU dari DCT,” tutup Sukrin.(RM)
Tonton Videonya !!!