Bawaslu Kediri Gelar Apel Siaga saat Masa Tenang

Kediri, MEDGO, ID– Apel Siaga Pengawas Pemilihan umum 2024 Se Kota Kediri diselenggarakan menjelang masa tenang yang bertempat di Lapangan Mojoroto Kota Kediri dengan dihadiri Panwascam, PKD serta Pengawas TPS sebanyak 856 pada Sabtu (10/2).

Yudi Agung Nugraha selaku Ketua Bawaslu Kota Kediri menjelaskan jika memberikan penekanan terhadap 856 Pengawas TPS Se Kota Kediri dalam 5 poin.

Upaya Samakan Persepsi Saat Rekapitulasi Hasil Tungsura, KPU Kota Kediri Gelar Rakor Bersama Partai Politik KPU Kota Kediri Laksanakan Distribusi Logistik Pemilu 2024
1. harus menjaga kesehatan karena selama 3 hari masa tenang mereka juga melakukan aktivitas dan begitu juga terkhusus pada tanggal 14 Memang totalitas ada di TPS

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

2. harus Ikut berpartisipasi di dalam pengawasan selama masa tenang.

“Artinya masa tenang ini kan tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan apapun apalagi yang namanya APK memang sudah dibersihkan, Nah tugas dari PTPS adalah memastikan di lingkungan TPS masing masing itu tidak ada yang namanya APK dan memastikan di lingkungannya tidak ada kegiatan kampanye”, ucapnya.

3. Memastikan H -1 TPS sudah siap, artinya siap ialah sudah ada TPS nya, sudah tersedia sarana dan prasarananya, logistik juga harus tersedia.

BACA JUGA :  Genjot PAD, Komisi II Minta Pemkot, Siapkan Fasilitas Air Bersih MCK dan Listrik untuk Pedagang

4. Harus menjalani koordinasi dengan KPPS, sebab permasalahan di TPS adalah tanggung jawab dari 2 penyelenggara yaitu KPPS dan PTPS sehingga harus benar benar paham tentang proses proses yang perlu dilakukan dan diawasi dicermati.

5. memastikan tidak ada kecurangan dalam bentuk apapun pada saat rekapitulasi.

Bawaslu Kediri Gelar Apel Siaga Masa Tenang

Yudi juga memastikan jika penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik serta tidak terdapat potensi pelanggaran atau kerawanan lain dengan syarat PTPS wajib paham tentang proses pelaksanaan pungut suara dan perhitungan.

” itu memang harus paham betul karena terjadinya potensi potensi tentang pelanggaran tentang kecurangan itu kebanyakan karena tidak paham tentang apa yang dilakukan di TPS serta syarat mutlak bagi KPPS untuk bisa memahami terutama yanv berstatus DPTB dan DPK”, imbuhnya.

BACA JUGA :  Ruang Belajar Berfungsi Asrama, Begini Cerita Siswa dan Kepsek Madrasah Aliyah Miftahul Huda Kwandamg Gorut

Yudi juga berpesan kepada masyarakat untuk bisa membantu pada masa tenang ini untuk mencegah adanya kampanye yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Jika Ada yang diduga kampanye silahkan melakukan pelaporan di tingkat kecamatan mungkin di tingkat kelurahan maupun di tingkat kota karena kami membuka yang namanya pos aduan sampai dengan di tingkat kelurahan, kelurahan nanti yang pegang pos aduan adalah dari PKD nya”, tandasnya.

( Rud)