Sintang, (MEDGO.ID) — Tim Polsek Ketungau tengah mengamankan seorang pemuda pengangguran bernama AT alias NU seorang tersangka telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis sebut saja namanya melati yang mengalami gangguan jiwa, pada hari Selasa (28/01/2020).
Menurut hasil pemeriksaan Polisi terhadap saksi, yang merupakan kerabat dekat korban, yang bernama FT, saat sepulangnya dari kebunia melihat ada seorang pemuda berada di rumah mereka, saat ditanya apa alasan masuk rumah tanpa ijin, AT menjawab mengusir ayam yang masuk ke dalam rumah, namun FT tidak percaya begitu saja dengan keterangan yang disampaikan oleh AT.
Setelah diselidiki ternyata diketahui bahwa AT telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap melati di dalam kamar. Tidak terima atas perlakuan AT tersebut maka pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang.
“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek untuk di minta keterangan lebih lanjut dalam rangka penyelidikan ujar Kapolsek Merakai,” pungkas Iptu Raharja Kaketeng. (Bostang)