Jelang Idul Adha, Karantina Gorontalo Perketat Pengawasan Lalin Hewan Kurban

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Jelang Iduladha, Karantina Pertanian Gorontalo perketat pengawasan lalu lintas hewan ternak ke Kalimantan.

Berdasarkan data Karantina Pertanian Gorontalo, frekwensi pengiriman sapi dari Provinsi Gorontalo ke Kalimantan meningkat.

Kepala Karantina Pertanian Gorontalo, Yusuf Patiroy, menjelaskan awal bulan Juni ini sebanyak 795 ekor tujuan Balikpapan dan Tarakan sebanyak 570 ekor. Meningkat dari pengiriman pada bulan lainnya. Pengiriman ke Balikpapan sebanyak 192 ekor dan Tarakan sebanyak 290 ekor.

“Meningkatnya permintaan hewan kurban ini sudah diprediksi dan untuk antisipasi, Pejabat Karantina Pertanian yang bertugas telah disiagakan dan memperketat pengawasan lalulintas ternak,” kata Yusuf Patiroy, Senin, 19 Juni 2023.

Lebih lanjut kata Yusuf, kewaspadaan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan ternak, yakni Penyakit Mulut dan Kuku dan LSD.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

“Pejabat karantina akan memastikan ternak yang dilalulintaskan telah divaksin PMK serta telah melengkapi dokumen persyaratan karantinanya. Serta sebelum dilalulintaskan, sapi-sapi ini akan menjalani masa karantina selama 14 hari, untuk dilakukan tindakan karantina hewan berupa pemeriksaan, pengamatan dan perlakuan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gegara Ingin Menikah Lagi dengan Wanita Muda, Istrinya Ditebas

Firman Kristianto selaku Dokter Hewan Karantina Muda yang bertugas menerangkan tindakan karantina pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan fisik terhadap status present dan pemeriksaan laboratorium sebagai peneguh diagnosa Dokter Hewan Karantina dengan target penyakit hewan yaitu Brucella abortus bovis, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan parasit darah Trypanosoma sp.

“Untuk tindakan karantina hewan perlakuan, pejabat karantina melakukan desinsektasi individu sapi dan desinfeksi area kandang serta alat angkut. Hal ini dilakukan dalam upaya pelaksanaan biosekuriti sebagai tindakan pencegahan penyebaran PMK dan Lumpy Skin Desease (LSD) yang masih menjadi wabah di Indonesia,” jelas Firman.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Pada akhirnya, jelas Firman, sapi yang telah menjalani masa karantina selama 14 hari dan tidak menunjukkan adanya gejala klinis dari terjangkit PMK maupun LSD, maka selanjutnya dapat diterbitkan sertifikat kesehatan hewan sehingga dapat dilalulintaskan ke daerah tujuan. (Adv/IH)