Riau, MEDGO.ID — Setelah lakukan penyelidikan terkait tenggelam nya Kapal Evelyn Calisa 01, yang merenggut nyawa 12 orang penumpang. Akhirnya polisi menetapkan Kapten dan anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Penyidik Polres Inhil dan Direktorat Polisi Perairan Polda Riau, menyimpulkan bahwa Kapten kapal SB Evevlyn Calisca 01, serta pembantu merupakan pihak yang paling bertanggung-jawab. Untuk itu kedua nya resmi tersangka. Kapal tersebut terbalik di Perairan Air Tawar, Guntung, Inhil pada Kamis (27/4) kemarin.
“Ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka insiden kapal terbalik kemarin,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat Asmad, Sabtu (29/4). yang dikutip dari laman pemprov riau.
Lebih lanjut Norhayat mengungkapkan bahwa saat berlayar Kapten SB kapal Evevlyn Calisca 01 ini membawa 83 orang penumpang. Sebanyak 71 orang selamat dari peristiwa tersebut, sisanya 12 orang meninggal dunia.
Sesuai ketentuan daya angkut penumpang maksimal tak dibenarkan melebihi kapasitas. Seharusnya, kKapal cepat itu hanya membawa 66 orang sesuai tempat duduk yang ada. Namun, hasil pengecekan barang bukti yang dilakukan penyidik, kapal memiliki sebanyak 72 seat kursi.
“Saat kejadian kapal memuat 83 orang,” terang Norhayat.
Peristiwa naas ini terjadi Kamis (27/4) saat Kapal melintas di perairan Air Tawar, Guntung tujuan ke Tanjung Pinang.
Saksi-saksi menyebutkan, saat tiba di lokasi kapal yang dikemudikan A, tiba-tiba menabrak kayu yang sedang mengapung. Kapten kapal inisial SH, disebutkan saat kejadian sedang istirahat makan siang.
Untuk korban meninggal dunia sampai saat ini berjumlah 12 orang, bertambah satu, yang sebelumnya diberitakan 11 orang meninggal. Karena Charmel Zalma Allaya (17) ditemukan dipinggir sungai berjarak 20 Neutical mile (Nm) dari lokasi kejadian.
“Jumlah penumpang sesuai hasil koordinasi dengan Kasatpolair totalnya 79, namun disebut tiga lainnya Mr X. Karena status ketiganya tidak jelas, maka kami menyimpulkan ada 76 penumpang di kapal terbalik itu,” jelas I Nyoman Sidakarya Kepala SAR Pekanbaru .(*)