Kasus Korupsi E-KTP Senilai 5,7 Triliun,  KPK Tahan Dua Orang Tersangka

JAKARTA, MEDGO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers atas dugaan korupsi dalam proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI senilai Rp. 5,7 triliun, Kamis (3/2/2022) Sore, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dikutip dari laman kpk.go.id, dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan bahwa pada bulan Agustus 2019 KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Penetapan keempat tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sama yang telah menjerat tujuh orang dan telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

“Keempat tersangka itu adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNR, Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos”, papar Lili.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Dok.foto:IST).

Lebih lanjut Lili menyampaikan bahwa terhitung mulai Kamis (3/2/2022), dua orang tersangka yaitu ISE (Isnu Edhy Wijaya) dan HSF (Husni Fahmi) ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur hingga 22 Februari 2022.

“Isnu Edhy Wijaya adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Husni Fahmi adalah eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP. “, pungkas Lili. (*).