Diduga Sebagai Provokator Aksi Ajakan Demo Polda Jateng Tangkap N dan B

SEMARANG, MEDGO.ID – Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), telah mengamankan dua orang terduga provokator rencana aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Jateng.

Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi, melalui Kabid Humas, Kombes. Pol. M Iqbal Alqudusy, menyebutkan bahwa pada Jum’at (23/7/2021) di Semarang, ada dua orang berinisial N dan B yang diamankan oleh jajarannya.

Dalam keterangannya, Sabtu (24/7/2021), Kombes. Pol. M Iqbal Alqudusy, mengatakan bahwa pelaku N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli 2021 dan B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp.

Kredit Mobil Gorontalo

“Benar, ada dua orang yang telah kita amankan. Kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup Whatsapp, hingga rekaman zoom meeting,” kata Iqbal.

 

BACA JUGA :  Peringatan Hardiknas 2024 Tingkat Jateng Dipusatkan Di Kabupaten Pemalang

Iqbal memaparkan, agar tidak terdeteksi oleh kepooisian, pelaku sengaja membuat grup Whatsaap dengan menggunakan nama ‘Group Klub Tenis’.

Dari pembicaraan di grup tersebut, lanjut dia, diketahui adanya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.

BACA JUGA :  Hadapi Bonus Demografi Kepala Sekolah Harus Ciptakan SDM Berkualitas

Dari hasil penyelidikan, diketahui sempat diadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis (22/7/2021) pukul 20.00 WIB dengan host ‘ELLY AL YAHYA’ di link zoom Meeting ID : 81493262591.

BACA JUGA :  Peringatan Hardiknas 2024 Tingkat Jateng Dipusatkan Di Kabupaten Pemalang

“Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi egera berakhir”, tandas Kabid Humas.

Keduanya, terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*).