JAKARTA, MEDGO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Program Keluarga Harapan (PKH), pada bulan April 2021 sebesar Rp. 6,53 triliun.
Berdasarkan data dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Kemensos, alokasi anggaran bansos PKH tahun 2021 sebesar Rp. 28,71 triliun dan telah disalurkan dua tahap sebesar Rp. 15,35 triliun yaitu pada bulan Januari 2021 sebesar Rp. 6,82 triliun dan bulan April Rp. 6,53 triliun.
“Pencairan bantuan ini untuk tahap II, kebetulan bulan April 2021, bertepatan dengan awal puasa,” kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Seperti dikutip dari laman setkab.go.id , Rabu (21/04/2021).
Mensos mengungkapkan, pemberian bansos tersebut menyasar 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.
“Pencairan bansos PKH tersebut, diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi. Semakin banyak uang yang beredar, semakin tinggi daya beli masyarakat”, kata Tri Rismaharini.
Peningkatan daya beli tersebut, imbuh Risma, juga akan berdampak kepada para pedagang kecil, dagangan laku dan para pedagang mendapatkan untung.
Risma juga menyampaikan, dengan pencairan bantuan PKH juga diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga di bulan Ramadan yang cenderung berbeda dengan hari-hari biasa.
“Bulan puasa pengeluaran akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan sahur, maupun berbuka puasa, untuk beli takjil atau beli makanan tambahan lainnya,” ungkapnya.
PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen. Komponen dimaksud yaitu Komponen Kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita; Komponen Pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat; serta Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.
Kemensos bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk menyalurkan bansos langsung melalui rekening masing-masing KPM PKH.
“Mereka bisa mencairkan (bansos) di ATM bersama, e-warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur,” pungkas Mensos. (*).