Jakarta, MEDGO.ID — Perpanjang SIM dari rumah sudah bisa anda nikmati pelayanannya mulai bulan ini. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah meresmikan aplikasi SIM Presisi Nasional atau Sinar. Dengan adanya aplikasi Sinar, proses perpanjangan cukup lewat gadget dan tidak perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan bahwa kehadiran SIM online membawa suatu kemudahan pelayanan Polri terhadap masyarakat. “Polri harus mengikuti strategi perkembangan teknologi serta dengan adanya situasi pandemi Covid-19,” kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (13/4).
Layanan Perpanjang SIM dari Rumah Secara Online
Mempunyai SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengendara. Menurut UU Nomor 22 tahun 2009 bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta rupiah. Seperti kita ketahui, SIM memiliki masa aktif sampai lima tahun.
Setelah masa berlaku SIM hampir habis, maka pemilik harus segera mengurus perpanjangan SIM. Perpanjangan SIM yang terlambat, maka pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes. Namun karena pandemi Covid-19, perpanjang SIM dari rumah atau secara online.
Perpanjang SIM Baru Bisa dari HP
Sekarang tak perlu repot untuk memperpanjang SIM, karena bisa anda lakukan dengan menggunakan handphone. Cara memperpanjang SIM bisa anda lakukan dari mana saja tanpa perlu repot-repot mengurusnya. Perpanjangan SIM via online ini tentu memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjang SIM dari rumah.
Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus yang bisa anda download menggunakan Hp untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C secara daring. Dalam program ini Korlantas telah bekerja sama dengan bank BNI dalam pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online. Pemohon SIM bisa mendapatkan Virtual Account (VA) BNI untuk melakukan pembayaran. Sebagai layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal Korlantas juga bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Cara Perpanjangan SIM dari Rumah
Tanpa perlu repot mengantri, sekarang perpanjang SIM bisa dari rumah. Berikut cara memperpanjang SIM secara online :
- Buka halaman http:/sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
- Pilih opsi “Perpanjang SIM” pada kolom permohonan
- Isi data permohonan SIM baru
- Input kode verifikasi lalu tekan tombol kirim
- Bukti pendaftaran SIM akan dikirim melalui email
- Peserta perpanjangan SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui Bank BRI
- Tahap selanjutnya memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM pada Satpas yang dipilih
Untuk pertimbangan, perpanjangan bisa anda lakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Melengkapi Persyaratan Administrasi
Saat memperpanjang SIM anda harus membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, serta bukti pembayaran. Berikut syarat administrasi untuk pengajuan perpanjangan SIM dari rumah:
- KTP yang masih berlaku
- SIM lama
- Surat kesehatan dari dokter
- Surat psikolog
Aplikasi Perpanjangan SIM Online
Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas RI) juga sudah merilis aplikasi perpanjangan SIM online pada April 2021. Peluncuran aplikasi ini dilakukan pada Selas 913?4/2021). Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba. Nantinya jika sudah bisa mengunduh, pemohon tidak perlu lagi melakukan pendaftaran di Satpas.
Pemohon selanjutnya diminta untuk memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur untuk mengisi NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya. Dari data NIK dan nomor SIM dapat memberikan informasi tentang kepemilikan SIM dan apakah sudah terdaftar belum di data registrasi Polri. Sehingga proses perpanjang SIM dari rumah bisa berjalan dengan semestinya.(*)