JAKARTA, MEDGO.ID – Pemerintah RI kembali memperpanjang waktu pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), dari tanggal 6 hingga 19 April 2021.
Perpanjangan tersebut atas dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan pada 5 April 2021.
Dalam PPKM Mikro Tahap V tersebut wilayah pemberlakuannya diperluas dengan adanya tambahan lima provinsi yaitu Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.
Dengan adanya tambahan lima provinsi, maka cakupan PPKM menjadi 20 provinsi, dimana ke-20 provinsi tersebut dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya.
Diketahui, pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 15 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, mengatakan bahwa penambahan lima daerah tersebut dilakukan berdasarkan parameter yang ada sebelumnya.
“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM berbasis mikro, yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada dua puluh provinsi,” ujarnya, Senin (05/04/2021). Seperti dilansir dari setkab.go.id.
Sama halnya dengan perpanjangan PPKM sebelumnya, lanjut Hartarto, berdasarkan Inmendagri, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Hartarto memaparkan bahwa berbeda dengan periode sebelumnya, pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.
‘Berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, Zona Oranye 3-5 rumah, Zona Kuning 1-2 rumah, sementara Zona Hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT”, papar Hartarto. (*).