Walikota Gorontalo Marten Taha : Rencana Penganggaran Transparan, Berdampak Kualitas Belanja

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Walikota Gorontalo Marten Taha memberikan sambutan pada acara Rapat Kerja Pengendalian dan Evaluasi Rancangan RKPD Tahun 2022 yang dirangkaikan dengan Forum gabungan perangkat daerah di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, pada Senin (08/03).

Acara ini  di gelar sampai  09 maret 2021 ini, dalam sambutannya, Marten menyampaikan, otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

“Salah satu bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pembangunan daerah yang bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah,”ucap Marten.

“Pelaksanaan pembangunan daerah sendiri diawali dengan proses perencanaan pembangunan yang merupakan suatu proses perumusan kebijakan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya seefektif dan seefisien mungkin guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,”sambung Marten.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Marten menjelaskan, tantangan utama dalam pelaksanaan pembangunan adalah adanya konsistensi antara program, kegiatan, dan sub kegiatan yang direncanakan dalam RKPD dengan APBD ditengah terbatasnya ruang gerak kapasitas fiskal sebagai akibat dari terbatasnya sumber pendanaan sehingga menambah kompleksitas pemilihan prioritas pembangunan daerah.

Untuk menjawab tantangan tersebut, menurut Marten, perlu diterapkan kebijakan penganggaran dengan meningkatkan kualitas belanja (quality of spending) melalui pemantapan penerapan sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, khusunya Kota Gorontalo

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

“Menyikapi tantangan tersebut, melalui Pertemuan Tiga Pihak (Trilateral Meeting) antara Pemerintah Daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan serta masyarakat selaku stakeholder pemangku kepentingan harus secara bersama-sama melakukan harmonisasi usulan pembangunan yang bersumber dari Musrenbang dan pokok-pokok pikiran DPRD,”jelas Walikota

Dengan demikian, Walikota Gorontalo ini mengatakan, maka ketika semua masukan-masukan dari berbagai pemangku kepentingan sudah disepakati dalam RKPD maka dalam pembahasan KUA, PPAS, maupun APBD sudah tidak banyak perubahan kecuali ada kebijakan darurat dan mendesak.

“Inilah substansi pelaksanaan kegiatan yang akan kita akan bahas selama 2 hari kedepan yang dikemas dalam acara rapat kerja pengendalian dan evaluasi rancangan RKPD tahun 2022 yang dirangkaikan dengan forum gabungan perangkat daerah,”tandasnya

Sebelum mengakhiri sambutannya, Ia berharap besar kepada seluruh peserta rapat agar dapat mengikuti rapat ini dengan sungguh-sungguh sampai dengan selesai agar dapat menghasilkan perencanaan yang berkualitas.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

“Sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan tetap azaz penyelenggaraan mengedepankan pemerintah di Kota Gorontalo yang good goverment dan clean governance,”tutupnya (Adv)

Laporan : Imran Husain