Kota Gorontalo, Medgo.ID — Seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina, Rayhon Guillen yang terdampar selama 11 di perairan daerah Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, akhirnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Manado, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.
Pada press realese yang di gelar, Kamis (01/09), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joni Rumagit, mengungkapkan selama berada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, pihaknya memberikan hak-
hak sebagai deteni sesuai dengan prinsip kemanusiaan.
Selain itu, kata Joni, pihaknya juga memberikan akses untuk menghubungi Perwakilan Konsulat Jenderal Filipina di Manado. Hal ini dalam rangka pendalaman Afirmasi Kewargarganegaraan, termasuk mengubungi keluarganya di Davao, Filipina.
“Hak tersebut untuk menjaga hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina yang sudah sangat baik, maka yang bersangkutan akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Manado agar lebih mudah berkomunikasi dengan Pihak Konsulat Jenderal Filipina di Manado,,”
“Hal ini juga untuk melakukan Afirmasi terhadap status kewargarganegaraannya sehingga hak-haknya sebagai Warga Negara dapat dipenuhi sesuai dengan kaidah Hukum Internasional,” tandas Joni
Terakhir, Joni menambahkan, selama berada di Gorontalo, WNA tersebut dipastikan dalam keadaan sehat, sehingga Ia mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Keimigrasian Gorontalo yang telah memberikan pemenuhan kebutuhan dasar serta akses kekonsuleran terhadap perwakilan negara Filipina di Manado.
Untuk diketahui, sebelumnya WNA tersebut ditemukan Polairud Tolinggula ketika terombang-ambing selama 11 hari terdampar di perairan pantai Tolinggu. Atas kejadian itu, Kantor migrasi Gorontalo melakukan koordinasi dengan pihak kepolisan Polres Gorontalo Utara dan Direktorat Intelkam Polda Gorontalo, untuk mengadakan pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, terduga warga negara Filipina diserahkan oleh petugas Polsek Tolinggula kepada petugas Imigrasi Gorontalo dengan disaksikan oleh para pejabat di Polres Gorontalo Utara dan Direktorat Intelkam Polda Gorontalo.
Setelah itu, Migrasi Gorontalo telah melaksanakan pemeriksaan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Filipina tersebut. Berdasarkan hasil BAP dan data dukung yang ada, diketahui bahwa orang
tersebut bernama Rayhon W. Guillen. Kemudian Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memutuskan untuk menempatkan yang bersangkutan di ruang detensi karena diduga melanggar. (IH)