Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial RM (45) berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. RM, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, diamankan setelah kepergok mencuri di sebuah toko aksesoris di City Mall Gorontalo, Jumat (04/07).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Kota Timur dengan backup dari Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku saat hendak kabur.
“RM diamankan saat hendak melarikan diri, di mana gelagat RM di dalam toko mencurigakan. Kemudian karyawan toko mengecek CCTV dan benar, aksinya terekam saat sedang mengambil perhiasan berupa kalung dan gelang serta satu buah tas,” jelas AKP Akmal.

Menurut AKP Akmal, kecurigaan bermula saat pelaku terlihat membawa tas di dalam toko. Setelah diperiksa melalui rekaman kamera pengawas, terlihat jelas pelaku tengah mengambil barang-barang dari etalase toko.
Pelaku kemudian dijemput oleh Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan anggota Polsek Kota Timur untuk diproses lebih lanjut.
Lebih lanjut AKP Akmal mengungkapkan bahwa RM bukan kali pertama melakukan aksinya di tempat tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi, RM pernah melakukan pencurian di tempat yang sama yakni pada tanggal 17 Juni 2025,” terangnya.
Dalam kejadian sebelumnya, RM juga mengambil barang-barang dari toko dengan modus yang sama.
“Jadi RM datang ke toko sambil berpura-pura melihat barang lalu mengambil barang berupa aksesoris jewelry (kalung dan gelang) yang dipajang pada display jewelry sebanyak 109 buah serta 1 buah tas ransel,” ujar AKP Akmal.
Barang bukti berupa 1 buah tas ransel hitam, 109 buah aksesoris titanium, dan rekaman CCTV saat ini telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Polsek Kota Timur.
“Saat ini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polsek Kota Timur sebagaimana dimaksud dengan Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” tutup AKP Akmal. (*)



















