Warga NU Blitar Gugat PBNU Terkait SK Pengesahan PCNU 2024-2029

Blitar, MEDGO. ID  — Warga Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Blitar mengajukan gugatan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) periode 2024-2029.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar pada Kamis (19/9), dengan tuntutan agar SK tersebut dibatalkan.

Koordinator Forum Warga NU Kabupaten Blitar, Joko Nuriyanto, menjelaskan bahwa SK No. 370/2024 yang mengesahkan Pengurus PCNU Kabupaten Blitar dinilai cacat hukum. Menurut Joko, keputusan PBNU terkait pemilihan ulang Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar dan pengesahan Kiai Moh. Ardani Ahmad sebagai Ketua PCNU 2024-2029 tidak sesuai dengan prosedur dan menimbulkan ketidakadilan.

BACA JUGA :  Polres Jember Amankan Tersangka Begal Payudara yang Resahkan Warga

“Warga NU peduli atas ketidakadilan yang terjadi di tubuh organisasi. Meskipun langkah ini sangat terpaksa, kami mengawal kuasa hukum untuk mendaftarkan gugatan tersebut,” ungkap Joko.

PC Nahdhatul Ulama Kabupaten Blitar Gugat PBNU

Gugatan ini didukung oleh beberapa pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC), ranting, serta sekitar 300 warga NU yang turut mendampingi proses pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Blitar. Mereka berharap agar keputusan pengesahan Pengurus PCNU Kabupaten Blitar dapat dibatalkan oleh pengadilan.

Ketidakpuasan warga NU ini berawal dari keputusan PBNU yang pada 22 Maret 2024 meminta dilakukan pemilihan ulang Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar. Padahal, pada Konferensi Cabang XVIII yang digelar pada Februari 2023, Arif Fuadi telah terpilih sebagai Ketua Tanfidziah. Namun, hingga satu tahun berselang, SK pengesahan untuk Arif Fuadi tak kunjung diterbitkan oleh PBNU.

BACA JUGA :  Ribuan Ikan Koi Terlepas ke Danau Limboto Akibat Banjir Besar di Gorontalo

Sebaliknya, pada Maret 2024, PBNU mengeluarkan surat pembatalan pengesahan Ketua Tanfidziah yang terpilih dan meminta diadakan pemilihan ulang. Dalam pemilihan ulang tersebut, Kiai Moh. Ardani Ahmad terpilih sebagai Ketua PCNU Kabupaten Blitar untuk periode 2024-2029, dan SK pengesahannya segera diterbitkan. Keputusan ini memicu reaksi kekecewaan di kalangan warga NU yang menilai proses tersebut tidak adil.

BACA JUGA :  Sebanyak 14 OPD Pemprov Gorontalo Terima Penghargaan Statistik

“Kami melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak warga NU Kabupaten Blitar. Kami merasa keputusan PBNU cacat hukum dan memohon agar Pengadilan Negeri membatalkan SK tersebut,” ujar Mashudi, kuasa hukum warga forum NU.

Forum warga NU Kabupaten Blitar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum mereka, dan berharap persidangan bisa memberikan keadilan bagi mereka.

(Rud)