SURAKARTA, MEDGO.ID – Terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933, maka Program “Jateng di Rumah Saja” selama dua hari resmi dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6-7 Pebruari 2021.
“Dari pemahaman saya tentang Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah tersebut, yang diwajibkan di rumah itu adalah warga yang tidak punya kegiatan apapun. Lalu yang kedua, bisa disesuaikan dengan kearifan lokal di masing-masing daerah”, kata Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Rabu (3/2/2021). Seperti dilansir dari RRI.co.id.
Walikota Solo memaparkan bahwa Pemkot tetap akan menerapkan kebijakan tersebut namun ada beberapa sektor yang tetap diizinkan beroperasi.
Pemkot Solo juga berencana memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk tetap berjualan pada akhir pekan mendatang, termasuk pusat perbelanjaan dan pasar tradisional juga tetap buka.
“Solo itu kota yang tidak pernah tidur kok, Lalu para pedagang hik dan lainnya, nasibe bagaimana? Mereka juga harus diberi kesempatan untuk berjualan, karena Pemkot tidak mampu kalau warganya menuntut kompensasi”, jelasnya.
Demikian pula dengan penyelenggaraan hajatan, lanjut Rudy, warga yang sudah mengajukan ijin dan ada kesepakatan dengan gedung pertemuan tetap diberikan kelonggaran.
“Kasihan warga yang sudah menyebar undangan. Asalkan acaranya di hotel dan tamunya maksimal 300. Yang penting protokol kesehatannya diperketat”, tandas Wali Kota.
lRudy meyakini bahwa dispensasi itu tidak bertentangan dengan SE Gubernur, apalagi dalam surat tersebut terdapat berbagai pengecualian, mulai tenaga kesehatan, keamanan, komunikasi, perbankan, bahan pokok, perhotelan hingga energi.
Untuk diketahui SE Gubernur Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II di Jawa Tengah dengan “Jateng Di Rumah Saja”. Dimana Kepala daerah diimbau untuk menerapkan kebijakan tersebut, termasuk menegakkan operasi yustisi.(*).