Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) — Nilai investasi melalui penyertaan modal Pemerintah Kota Gorontalo di Bank SulutGo, baru mencapai angka Rp. 21 Milyar atau sekitar 2,05 persen dari total modal di Bank milik daerah tersebut yang senilai Rp. 1 Trilyun.
Penyertaan modal Pemkot Gorontalo yang baru sedikit itu berakibat pada rendahnya deviden atau bagi hasil yang diperoleh.
“Kita hanya bisa memperoleh deviden Rp. 4 Milyar. Itupun sesuai Anggaran Dasar Bank SulutGo, dari nilai bagi hasil itu, harus disetor lagi sebagai penyertaan modal 40 persen atau senilai Rp. 1,5 Milyar. Dengan demikian kita hanya bisa memperoleh Rp. 2,5 Milyar,” kata Walikota Gorontalo, Marten Taha, SE., M.Ec. Dev, saat menyampaikan Dua Buah Ranperda di hadapan Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo, Senin (17/02).
Menurut Marten, semakin besar penyertaan modal, semakin besar pula nilai deviden atau bagii hasil yang diperoleh.
“Harusnya kita menganggarkan penyertaan modal ke Bank SulutGo, Rp. 100 Milyar selama lima tahun. Tapi daerah kita tidak mampu merealisasikannya mengingat pendapatan kita yang masih rendah,” ujarnya.
Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2015, tentang Penyertaan Modal, kini telah habis masa berlakunya. Dengan begitu, Pemerintah Kota Gorontalo tak lagi memiliki acuan yuridis untuk melakukan penyertaan modal.
“Kalau dipaksakan untuk tetap melakukan penyertaan modal, kita menabrak aturan karena Perda yang menaungi penyertaan modal kita, telah habis masa berlakunya,” ketus Marten.
Telah berakhirnya masa berlaku Peraturan Daerah (Perda) inilah, menurut Marten, menjadi salah satu alasan Pemerintah Kota Gorontalo menginisiasi lahirnya Ranperda Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2015, tentang Penyertaan Modal.
“Pertimbangan pertama Umur Perda ini telah berakhir, sementata kita masih tetap akan berinvestasi untuk menanamkan modal. Perlu ada dasar hukum untuk itu. Tidak cuma sekedar unruk Bank SulutGo dan PDAM, tetapi bisa saja akan ada perusahaan lain yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Gorontako,” ujar Marten, saat diwawancarai Media usai Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Dua Buah Ranperda Usul Inisiatif Eksekutif, di Aula I, Ruang Sidang DPRD Kota Gorontalo.
Selanjutnya, ungkap Marten, pertimbangan kedua penyertaan modal ke perusahaan, dapat memberi tambahan dan deviden.
“Kurang lebih Rp. 4 Miliyar keuntungan kita dari bagi hasil dengan Bank SulutGo setiap tahun. Selain kita juga bisa mendapatkan dana Cooperative Social Responsibility (CSR). Nilainya bisa dikisaran kurang lebih Rp. 600 Juta yang sudah dimanfaatkan kegiatan lingkungan hidup dan pembelian mobil ambulance,” imbuh Marten.
Amanah UU No. 1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, juga memberi ruang kepada Pemda untuk berinvestasi dalam bentuk penyertaan modal ke BUMN maupun BUMD.
“Pemerintah Kota Gorontalo baru melakukan penyertaan modal di Bank SulutGo dan PDAM. Pada intinya, kita ingin melakukan penyertaan modal kepada Bank SukutGo dan Badan Usaha lainnya, secara berkesinambungan dengan tujuan untuk peningkatan pendapatan Kota Gorontalo,” pungkas Marten menambahkan. ## (Hans).