Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) — Satu lagi prestasi gemilang kembali berhasil ditorehkan Pemerintah Kota Gorontalo, menyusul diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), tahun anggaran 2019, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di ruang Auditorium BPK Perwakilan Gorontalo, Kamis (04/06) Sore tadi.
Wakil Ketua I DPRD Kota Gorontalo, Mohammad Rivai Bukusu, mengapresiasi prestasi yang ditorehkan Pemerintah Kota tersebut.
Menurutnya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kota menjadi kebanggan tersendiri bagi seluruh rakyat Kota Gorontalo.
Betapa tidak, kata Rivai, opini WTP tersebut, merupakan prestasi gemilang yang sudah 6 (enam) kali diraih pemerintah dalam bidang tata kelola keuangan daerah, selama kepemimpinan Marten Taha sebagai Wali Kota.
“Prestasi ini, merupakan kebanggan seluruh masyarakat di daerah ini. Dan, ini sungguh sebagai prestasi yang sangat luar biasa. Mempertahankan sebuah prestasi sangatlah sulit. Apalagi yang terkait dengan tata kelola keuangan,” tutur Rivai saat dimintai tanggapan via What’s App pribadinya, Kamis (04/06) Petang.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini juga menilai, prestasi Pemerintah Kota tak lepas dari peran DPRD Kota Gorontalo yang senantiasa membangun sinerjitas dan kemitraan yang baik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan oembangunan.
Selaras dengan itu, fungsi penganggaran dan legislasi yang melekat pada lembaga DPRD pun turut menjadi bagian terpenting dalam proses perencanaan dan perumusan anggaran dan perumusan produk peraturan daerah, khususnya yang bertalian erat dengan pengelolaan keuangan.
“Kami terus berupaya membangun sinerjitas dan kemitraan yang baik dengan eksekuti dalam rangka upaya pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” urai Rivai.
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat tercapai sesuai harapan, bila terjadi hubungan kemitraan yang baik antara legislatif dengan eksekutif. Demikian halnya dengan keterlibatan masyarakat dalam bentuk partisipasi aktif di dalam pembangunan.
Menariknya, lanjut Rivai, dalam mengoptimalisasi tata kelola keuangan daerah agar terlaksana secara maksimal, selain Badan Pemeriksa Keuangan sebagai amanat Undamg-Undang Nomor 15 tahun 2006, tentang BPK, Pemerintah Kota juga menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dalam melakukan audit terhadap tata kelola keuangan daerah.
“Selain, BPK, Pemkot juga menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen untuk melakukan audit. Dan ini sangat menarik, sebab satu satunya di Provinsi Gorontalo, hanya Pemerintab Kota Gorontalo yang menggandeng Kantor Akuntan Publik,” pungkasnya. ## (Hans).