UU Cipta Kerja Di Teken Presiden, Pengusaha Tak Bayar Pesangon Diancam Pidana

JAKARTA, MEDGO.ID– Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). UU Ciptaker yang berjumlah 1.187. halaman itu lebih banyak dari yang semula diserahkan DPR sebanyak 812 halaman. UU Ciptaker itu pun berlaku dengan diberi nomor 11 Tahun 2020.

Beleid itu mengatur beberapa ketentuan. Salah satunya, ancaman pidana bagi pengusaha yang tak membayar pesangon kepada buruh.

Melansir dari m.cnnindonesia.com, dalam UU Ciptaker, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1. Pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Dalam Pasal 185 ayat 1 dinyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Berikut bunyi pasalnya, “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah).”

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

Menanggapi hal itu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam unggahan video di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial beberapa waktu lalu menyampaikan aturan ini memberikan keuntungan bagi buruh yang memperjuangkan haknya untuk memperoleh pesangon.

Dengan keberadaan pasal itu, buruh yang selama ini butuh waktu berbulan-bulan untuk menuntut pesangon melalui pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) bisa memperolehnya dengan cepat. Mereka kata Hotman bisa langsung melaporkan ke polisi bila perusahaan tempat mereka bekerja tak membayar pesangon.

Unggahan video Instagram

“Di sini (UU Ciptaker) ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan uu ini akan dianggap melakukan tindakan pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara. Dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan dapat. Selamat bagi para buruh dan para pekerja” ujar Hotman seperti dikutip dari akun instagramnya.

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berbagai ketentuan sanksi di UU Cipta Kerja menunjukkan beleid yang ditentang buruh itu tidak ompong.

“Sanksi tetap ada, kami adopsi dari uu lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong,” kata Ida dalam keterangan resmi. (Yang dilansir dari m.cnnindonesia.com, 03/11/2020). (MDG)