RIAU, MEDGO.ID — Tak berselang sehari setelah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak penyidik Dit Reskrim Polda Gorontalo, Rahmat Ambo akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Polda Riau, Kamis (25/08) malam.
Rahmat Ambo merupakan tersangka kasus penipuan atau penggelapan dana yang dilakukan kepada masyarakat ini, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapannya.
“Jadi, kemarin kita telah menyebarkan informasi tentang diterbitkannya DPO Rahmat Is Ambo yang disebarkan melalui media sosial dan media online. Kemudian setelah menerbitkan DPO, penyidik melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Riau dan hasilnya pada jam 23.30 Wita,,”
“Personel Polsek Bukit Raya Polresta Pekan Baru yang diback Up Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengamankan pelaku yang berada di Perumahan Villa Permai Pekanbaru, Jl. Delima Panam Riau,” terang Wahyu.
Lebih lanjut, dijelaskan Wahyu, untuk posisi Rahmat Ambo sekarang ini sudah diamankan di Polsek Bukit Raya, dan penyidik Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Akp Darwin Pakaya juga sekarang sudah menuju Riau untuk menjemput pelaku.
“Saat ini Tersangka diamankan diPolsek Bukit Raya dan Hari ini Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo berangkat ke Pekan Baru untuk menjemput Tersangka, guna untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya Wahyu.