Tolak UU Cipta Kerja, Presiden BEM UNG “Mengutuk” DPR atas Penghianatan Terhadap Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat

Gorontalo. MEDGO.ID – Presiden Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo menentang keras pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai UUCipta Kerja. Hendrawan Datukramat menyampaikan bahwa tindakan pengesahan UU Cipta Kerja ini merupakan kebobrokan dan bukti kegagalan DPR dan Pemerintah tidak mengindahkan konstitusi yang ada.

“Pengesahan Perppu ini menjadi UU ialah bukti nyata bahwa hari ini Dewan Perwakilan Rakyat jelas menjadi Dewan Penghianat Rakyat. Begitu banyak aspirasi penolakan yang suarakan oleh rakyat dan tak ada respon, sebab secara jelas DPR tidak ada iktikad menghargai dan menghormati Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution. MK telah menyatakan bahwa ini merupakan produk hukum yang inkonstitusional bersyarat, dan memberikan tenggat waktu dua tahun bagi DPR dan juga Pemerintah untuk memperbaikinya.” ujar Aan Datukramat sapaan akrabnya saat dihubungi media Medgo.id.

Presiden Mahasiswa UNG menambahkan bahwa ia menyayangkan Presiden Jokowi sebagai Kepala Pemerintahan Indonesia justru melahirkan Perppu ini, yang jelas mencederai konstitusi.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

“Bukannya mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi, Presiden justru menunjukkan tindakan absolutism kekuasaan, dengan mengeluarkan Perppu ini, hal ini seharusnya tidak dilakukan oleh Presiden. Sebab, atas keputusan Presiden itu, MK tidak bisa melaksanakan keputusannya, Apa yang terjadi hari ini ialah pembangkangan rapi dilakukan oleh pemerintah untuk mengelabui konstitusi.” tambah Hendrawan

Ia juga melanjutkan bahwa sikap yang dilahirkan oleh Pemerintah dan DPR akan menjadi ancaman buruk Demokrasi di Indonesia, sebab apa yang telah dilakukan Pemerintah dan DPR dalam pengesahan Perppu ini, mengabaikan suara dari masyarakat.

BACA JUGA :  Genjot PAD, Komisi II Minta Pemkot, Siapkan Fasilitas Air Bersih MCK dan Listrik untuk Pedagang

“Situasi dan Fenomena ini berbahaya, ini mengancam nyawa demokrasi di Indonesia, bilamana hingga akhirnya kekuasaan tertinggi dalam konstitusi di Indonesia harus mengabaikan suara rakyat dan menempatkan Pemerintah sebagai pusat kekuasaan. Kedepannya, lembaga yudikatif semacam MK akan dibuat semakin tak berdaya” lanjut Hendrawan.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Hendrawan pun mengajak seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat untuk secara keras menolak UU Cipta Kerja, serta “mengutuk” tegas DPR RI dan Pemerintah yang telah mengangkangi konstitusi dan tidak menghiraukan suara rakyat.

“Saya Hendrawan Datukramat, Presiden BEM UNG mengajak seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat untuk menolak tegas pengesahan UU Cipta Kerja. Mari sehatkan kembali iklim serta citra konstitusi kita yang telah dinodai hari ini. Kekuatan rakyat dan mahasiswa ialah kunci” Ujar Hendrawan.(*)