KENDAL, MEDGO.ID – Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, secara resmi telah membuka Mal Pelayanan Publik (MPP), dimana peresmiannya dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) RI, Tjahjo Kumolo, bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Rabu (2/6/2021).
MPP tersebut berada dalam satu gedung dengan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal dan terdiri dari 3 lantai.
Pada kesempatan itu, Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan bahwa keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) harus benar-benar bisa memberikan pelayanan yang baik dan cepat, dan telah selaras dengan arah reformasi birokrasi, yang tidak hanya memangkas pelayanan yang panjang, tetapi bisa menjadi penggerak perekonomian di daerah.
“Reformasi birokrasi yang diinginkan adalah kecepatan aparatur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dalam satu tempat. Apalagi Kendal telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maka harus bisa menarik investasi, sehingga akan menciptakan banyak lapangan kerja”, katanya.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, mengatakan bahwa dengan adanya MPP tersebut tentunya akan sangat mendukung pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dalam menuju era good government.
,
“Jumlah instansi yang tergabung dalam MPP Kendal sebanyak 23 instansi, yaNg terdiri enam instansi pusat, 11 instansi daerah, dua Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan tiga instansi swasta.Untuk jenis layanan yang tersedia di MPP Kendal sebanyak 304 layanan”, papar Dico.
Lebih lanjut Dico menyampaikan, bahwa MPP Kabupaten Kendal merupakan MPP yang ke-42 di Indonesia dan yang ke-8 di Provinsi Jawa Tengah. Dengan ditetapkannya Kendal sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maka kehadiran MPP Kendal dapat semakin mempermudah perizinan dan investasi yang akan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Menurut Dico, MPP di Kendal memiliki keunggulan di banding MPP di daerah lain, keunggulannya yaitu dilibatkannya start-up ternama untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Kendal, untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mempercepat kemajuannya.
“Keunggulan lainnya yakni adanya layanan cetak mandiri. Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berupa cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dari DPMPTSP, yaitu penerbitan surat izin industri rumah tangga, surat izin penelitian, dan penerbitan kartu pengawasan trayek”, pungkas Dico. (*).
Pewarta: Adang.