Gorontalo, MEDGO.ID – Seorang pria berinisial Alfian Youdi Kristian Wuisan alias Fian (39), warga Minahasa, Sulawesi Utara, akhirnya ditangkap Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo setelah diduga menggelapkan tiga unit mobil milik anggota Polri. Penangkapan dilakukan di Manado pada Minggu, 14 Juli 2025.
Kasus ini berawal dari kepercayaan korban, Sumarlin K. Abdullah, yang menitipkan tiga kendaraan kepada Fian untuk dijual. Pelaku yang merupakan pemilik showroom UD. Putri Sejahtera Motor justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan menjual kendaraan tanpa izin.
Mobil-mobil jenis Suzuki Carry Pick Up, Daihatsu Xenia, dan Toyota Agya itu malah dijual melalui kantor Moladin, tempat Fian bekerja sebagai sales.
“Tanpa seizin korban, mobil-mobil tersebut dijual, dan uang hasil penjualan malah dimasukkan ke rekening atas nama istrinya, yang lebih dulu didaftarkan sebagai agen Moladin,” ungkap Plh. Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Guruh Baggus Eddy Suryana, saat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Senin (21/7/2025).
Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Dua kali pemanggilan oleh penyidik diabaikan oleh pelaku, hingga akhirnya polisi turun tangan memburu keberadaannya.
Fian diketahui bersembunyi di sebuah rumah kos di kawasan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Manado. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua KTP palsu atas nama pelaku dan istrinya, tiga unit ponsel, dan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up yang masih bisa diselamatkan.
Saat ini, Fian mendekam di Rutan Polda Gorontalo. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“Penyidikan terus berlanjut dan berkas perkara segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kompol Guruh. (*)













