GORONTALO, MEDGO.ID — Setelah kurang lebih 3 bulan buron, gabungan Team Resmob Rajawali dan Resmob Polda Gorontalo berhasil menangkap pelaku penikaman di Terminal Dungingi yang terjadi pada 04 oktober 2020 silam, dengan korban SM (20).
Dua pelaku masing masing IH (24) arga Desa Kramat Kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango dan AW (19) warga Kelurahan Dulomo Ktara Kecamatan Kota Utara, berhasil diamankan di kos-kosan yang berada di kelurahan Tanggikiki Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, Rabu (23/12/2020).
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro ,A.P ,SIK,MT melalui kasat reskrim Akp Laode Arwansyah,SIK membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penikaman yang terjadi di kompleks terminal dungingi.
“Bahwa pelaku melakukan penikaman terhadap SM secara membabi buta sehingga mengakibatkan SM mengalami luka di bagian punggung belakang kiri dan kanan”, Jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut AKP Laode mengatakan, Setelah menerima laporan polisi team opsnal rajawali melakukan penyelidikan dan kurang lebih tiga bulan gabungan opsnal rajawali berhasil mengungkap pelaku penikaman di terminal dungingi dan mengamankan dua pelaku.
“Saat ini pelaku telah sudah diamankan di Mako Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Tutup Kasat Reskrim. (*)