Ternyata Begini Ceritanya Penangkapan Spesialis Pencuri Beras Yang Meresahkan Warga

Agam, (MEDGO.ID) – Pencurian Spesialis kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi, dibilang spesial adalah karena pencurian ini bisa dibilang jarang terjadi dan memang di lakukan oleh oknum tertentu yang sudah biasa melakukan aksi ini.

 

Rabu pagi (18/03). Nasib malang harus menimpa Melki (38) yang merupakan seorang pemilik Eler (tempat pemprosesan padi menjadi beras), yang memaksanya harus melaporkan dan membuat viral nasib yang menimpanya di jejaring sosial.  Karena ia mengalami kerugian materil sebanyak jutaan rupiah, dari TKP yang notabene adalah tempat usahanya yang  bertempat di simpang Malalak, Kabupaten Agam.

 

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampek Koto, melalui Tim Opsnal Polsek Ampek Koto yang di Back up Tim Cobra Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku pencurian padi dan beras ini.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi dari salah seorang saksi bahwasanya pelaku adalah orang yang menetap di Sawah Dangka, Kec. Tilatang Kamang, Kab. Agam. Kemudian untuk mempercepat penangkapan Tim Opsnal Ampek Koto dan Polsek Tilatang Kamang yang di Back up Tim Cobra Polres Bukittinggi bekerja sama dengan masyarakat sekitar berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial RR (34) yang mana dari informasi yang didapat, pelaku RR sudah dipecat dari tempat bekerja sebelumnya karena kasus pencurian yang sama  di tempat kerjanya.

 

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

RR bersama rekannya M (41)  diamankan oleh polisi bersama warga setempat tanpa perlawanan sedikitpun dalam Mobil bermerk Suzuki APV yang bernopol BA 1112 LB yang terparkir di depan rumah pelaku.

Kapolsek Ampek Koto IPTU Dedi Kurnia bersama Kanit Intelkam AIPTU Dharmansyah

 

“Pelaku yang mondar-mandir saat melakukan aksinya terekam CCTV dan sempat di upload kemudian disebarkan ke media sosial facebook, pelakupun sempat menghilang selama satu minggu, namun pihak kepolisian berhasil menemukannya”. Ujar Kanit Intelkam Polsek Ampek Koto IPDA Darmansyah yang didampingi  IPTU Dedi Kurnia mewakili kapolres kota Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIk.M.H.

 

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kira-kira 7 (tujuh) juta, karena pelaku berhasil mengambil setengah ton beras dan 1 buah mesin las”, ujarnya lagi.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

 

Selain melakukan aksi pencurian, didapatkan pelaku tengah mengantongi 1 (Satu) paket narkoba yang diduga berjenis sabu yang tentu saja akan memberatkan hukuman pelaku, namun pengembangan terhadap kasus tersebut masih ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

 

Menurut informasi yang didapatkan, pelaku sudah melancarkan aksinya di 20 (dua puluh) TKP, tidak hanya  diwilayah hukum polres Bukittinggi, tapi juga terjadi diwilayah Padang Panjang, Tanah Datar, Agam dan Payakumbuh.

 

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan temuan narkoba masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bukittinggi”. Tukas Kapolsek Ampek Koto di Akhir sesi Wawancara bersama Medgo.id . (Rahmi)

Editor : Surya Hadinata