Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Video berita/ jurnalistik yang menjadi bagian dari berita yang dimuat oleh media Medgo.ID, berujung laporan. Terinformasi melalui akun Facebook ZH, menyebut bahwa media melanggar, terkait konten yang memberikan reaksi, peristiwa pembacokan pelataran pasar sentral Kota Gorontalo.
Sebagai media, itu pernyataan yang disampaikan oleh Akun Ka Kuhu Family, menarik untuk diangkat, ditengah peristiwa yang menarik perhatian publik, peryantaannya, terbilang objektif, tak memihak. Bahkan ZH yang merupakan pemilik akun tersebut dekat dengan terduga pelaku, namun ia tak membenarkan perbuatanya.
Sebagai media tentu menilai pernyataanya, positif untuk diberitakan, agar semakin meluas diketahui khalayak, diharapkan menjafi pelajaran bagi banyak orang. Video tersebut saat dimuat oleh Medgo.ID, sudah ditonton oleh lebih kurang 25.000 ribu viewers.
Untuk itu, pihak redaksi menilai bahwa apa yang menjadi keberatan nya, tak wajar, sebab, tujuan mengutip pernyataanya, untuk sumber berita agar menjafi pembelajaran/pendidikan bagi publik, Selain itu, supaya memahami peristiwa pembacokan tersebut, secara objektif. Tanpa memghakimi dan bentuk kepedulian terhadap korban.
Adapun yang menjadi kutipan adalah, “Pa ti ka Kuhu banyak yang ba komen, Ka Kuhu, mana ngana pe reaction (tanggapan), kenapa ngana cuman diam ha,” ujarnya di akun Ka Kuhu Family.
Lanjutnya,”Serta Ka Kuhu mo ba reaction, ada-ada saja yang ba komen, apa yang ngana rasa-rasa, ngana ini gila urusan bukan ngana pe kapasitas, segala rupa, mo beking reaction salah, tidak mo beking reaction salah”.
“Sekarang kita so beking, terserah, apa ngoni mo bilang, mati hilamu. Untuk kejadian yang disentral, ti Ka Kuhu tidak membenarkan apa yang te starki beking, itu adalah kesalahan yang besar, apalagi sampai melukai korban. Tapi torang tidak tahu, apa yang dia pendam pe de pe hati, sampe te dia melakukan seperti itu. Intinya, Starki apa yang ngana beking harus dipertanggung-jawabkan” tegasnya.
Kami berharap masyarakat dapat memahami dan membedakan kerja jutnalistik dan konten kreator. Diharapkan setiap karya jurnalistik baik aryikel dan audio visual dapat melalui Dewan Pers yang manjadi pihak yang dapat memeriksa dan menilai apakah produk jurnalistik tersebut melamggar kode etik.(Redaksi)
ini Berita Videonya
👉👉👉 https://vt.tiktok.com/ZSPfRWMnr/



















