Gorontalo, (MEDGO.ID) — Terkait laporan korban LH terhadap MK dosen salah saatu prguruan tinggi negeri di Gorontalo, bahwa LH yang tak lain adalah istri MK, telah secara sengaja memaksa AL untuk berhubungan badan dengan lelaki lain.
Olehnya laporan perkara yang bikin netizen Gorontalo gempar oleh kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual yang korbanya adalah istrinya sendiri dipaksa berhubungan badan dengan lelaki lain, terlapornya adalah oknum dosen di salah satu universitas di Gorontalo, dan kasus ini sudah di laporkan ke Polda Gorontalo . Laporan ini juga langsung di tindak lanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal umum dalam hal ini Sub dit IV perlindungan perempuan dan anak (PPA) .
Rencananya kasus ini akan menghadirkan tenaga ahli dimana ada beberapa pemeriksaan yang akan di lakukan, di antaranya pelapor akan di lakukan pemeriksaan Psikiatrikum di Rumah sakit Aloei Saboei, sementara itu untuk terlapor juga akan di rujuk untuk dilkukan pemeriksaan Psikiatrikum.
Hari ini juga rencananya akan di lakukan interogasi terhadap saksi dalam hal ini lima (5) orang mahasiswa, selain itu Pihak Polda juga akan menyurat ke Telkomsel penyelidikan kasus ini dengan mengekstrak telphone genggam dan GSM milik Pelapor.
Subdit 1V telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang di ajukan oleh pelapor. Dari kedua saksi ini menerangkan baru sebatas yang mengetahui masalah pengancaman dan penganiayaan yang di ceritakan oleh pelapor.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, Sik menyampaikan bahwa penyidik akan menindak lanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan oleh saksi ahli untuk lebih memudahkan proses penyelidikan kasus ini. Kabid humas juga menyampaikan akan menginformasikan kepada media sejauh mana proses penyelidikan kasus ini.
Kronologi menurut keterangan Kuasa Hukum LH bahwa klien kami inisial LH (Korban) telah Mendapatkan Kekerasan Seksual dan juga Kekerasan psikis yang dilakukan oleh inisial M (Suami Klien Kami) dengan cara memaksa korban untuk berhubungan dengan lelaki lain layaknya Hubungan suami istri dengan mata tertutup dan dihadapan MK (Suami)
“Dan MK selalu menyiksa LH ketika kemuan seksual MK tidak di penuhi oleh LH, ditambah lagi bahwa MK selalu memaksa LH untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain dengan posisi mata ditutup dan MK menonton kejadian tersebut,” kata AfrizalPakaya.,SH dan Team dari OBH Yadikdam Gorontalo
Lanjutnya, “Karena bertolaak belakang dengan nalurinyaa, tak heran bahwa LH hampir setiap saat bertengkar dengan MK kerena LH selalu menolak apa yang disuruh oleh MK untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain.”
“Tak heran LH selalu mendapatkan perlakuan yang tak sepantasnya dilkakukan oleh suaminya MK selalu memukul dan mengancam LH,” tambah Afrizal
Berdasarkan keterangan korban LH Tim pengacara mengidentifikasi masalahnya sebagai berikut :
Bahwa kami telah Telah melaporkan Hal Tersebut kepada Unit PPA polda Gorontalo pada tanggal 06 maret 2020, dengan dugaan tindak pidana KDRT Kekerasan Psikis dan juga Kekerasan Seksual.
Bahwa Terlapor adalah Dosen salah satu perguruan tinggi di Gorontalo
Adapun pasal yang menurut kajian Tim Hukum LH adalah UU NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Pasal 8,47,48.(*)