Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Kasus yang melibatkan seorang calon legislatif (caleg) dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Dapil 6, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan telah mencapai tahap penyelesaian dengan langkah tegas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo.
Jufrianto, diduga melakukan pelanggaran netralitas dengan melakukan kampanye di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6, yang menyebabkan kecurigaan dari pihak lain termasuk Kristina, salah satu caleg yang merasa suaranya terpengaruh oleh tindakan tersebut.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib mengungkapkan setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dari hasil rapat pleno, KPU telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Ketua KPPS terkait dari jabatannya.
“Setelah hasil rapat pleno kemarin, kami telah mengambil keputusan dengan memberhentikan Ketua KPPS dan tidak bisa lagi mendaftar kembali pada pemilihan berikutnya,” tegasnya.
“Ini adalah langkah yang diambil untuk menjaga integritas dan netralitas proses pemilihan umum,”sambungnya.
Keputusan ini dilihat sebagai tindakan yang menegaskan komitmen KPU dalam menjaga integritas proses demokrasi. “Kami ingin menegaskan bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat merusak proses pemilihan umum yang adil dan demokratis,” tambahnya.
Sementara itu, reaksi terhadap keputusan ini, Kristina pun mengapresiasi langkah tegas KPU untuk menegakkan aturan. “Saya mengapresiasi KPU Kota Gorontalo telah mengambil langkah tegas untuk mengeluarkan Ketua KPPS itu,” ucapnya.