Tender Proyek Sarat KKN,  UKPBJ Labusel Terancam di Pidanakan

Labusel, (MEDGO.ID) — UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dibawah kepemimpinan Junaidi,  selaku Kepala bagian, terancam di pidanakan pihak Rekanan (Kontraktor) yang tergabung di DPC Aspekindo Labuhanbatu. Senin(04/05).

UKPBJ Kabupaten Labuhanbatu Selatan disinyalir melakukan KKN atas proses tender proyek pada pengerjaan pengaspalan,  jalan simpang Gundaling Desa Beringin Jaya Kecamatan Torgamba,  dengan ID Tender 2149412 dan Pengerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Barumun di jalan lingkar Kabupaten Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang (Tahap II) dengan ID Tender 2113412 ,  anggaran Tahun 2020.

Pasalnya Pihak UKPBJ di ketahui telah melakukan pembatalan proses tender proyek yang di ikuti pihak rekanan (Kontraktor) yang tergabung di ASPEKINDO Labuhanbatu.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

” Ya , kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, karena kami menduga Pihak UKPBJ melakukan KKN atas pembatalan tender yang proses tahapan nya, menunggu pengumuman pemenang tender,  yang pada penawaran nya kita paling terendah, ” kata Fiki Abdilah Sekretaris DPC Aspekindo Labuhanbatu didampingi Unsur Pengurus.

Kepada wartawan Fiki mengaku bahwa pembatalan tender proyek tersebut di terima pihak nya pada pesan elektronik yang dikirim kan pihak UKPBJ pada tanggal 27 April lalu,  “Jadi pada pesan elektronik itu, di tuliskan bahwa pembatalan tersebut Berdasarkan Surat dari Pejabat Pembuat Komitmen BM-I Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Nomor: 07/PPK/BM-1/DPUPR/2020, Tangggal 27 April 2020. Perihal:Permohonan
Pembatalan Lelang Fisik,” sambungnya.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Menurutnya, Sesuai DOKUMEN PEMILIHAN Nomor: 001/PR/POKJAPL/DPUFR/2020
tanggal  06 April 2020,  untuk Pengadaan Pengaspalan Jalan Simpang Gundaling Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, menyebutkan bahwa PA/PPK menyatakan tender gagal , Apabila KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK/Peserta.
” Jadi atas dasar dokumen lelang,   kita akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum , karena sesuai surat elektronik itu, proyek tersebut di batal kan (Gagal) atas ada nya surat permohonan dari pihak PA/PPK, berarti Pokja dalam tender kali ini telah melakukan KKN,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

 

Kabag UKPBJ labusel Junaidi dan Sekertarisnya Andi Pane

Sementara Kabag UKPBJ Kabupaten Labuhanbatu Selatan,  Junaidi di dampingi Kasubag nya Andi Pane, saat di konfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya melakukan pembatalan beberapa tender proyek atas ada nya surat yang masuk ,” Ya , pembatalan tersebut berdasarkan dari Permohonan PA/PPK, ” ungkap Junaidi.

Aneh nya Junaidi dan Andi Pane tidak mengetahui penyebab Permohonan pembatalan tender yang dilakukan oleh PA/PPK tersebut, “Kalau apa masalah nya, kami tidak tahu, konfirmasi aja ke pihak Dinas nya ,” bilangnya. (Dian)Sekertaris